Ternyata Segini Gaji Pensiunan PNS November 2025! Lengkap Berdasarkan Golongan dan Tunjangan Resmi
- PT Taspen memastikan bahwa proses pembayaran gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah pensiun tetap berjalan normal dan tanpa hambatan pada tahun ini. Walaupun belum ada pengumuman resmi atau keputusan terkait adanya kenaikan gaji terbaru, Taspen berkomitmen untuk mencairkan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menyejahterakan para pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama puluhan tahun.
Besaran gaji pensiunan yang saat ini menjadi acuan pembayaran telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dengan demikian, gaji pensiunan PNS yang diterima pada bulan November masih didasarkan pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut.
Meskipun demikian, sebelumnya sempat beredar isu mengenai adanya pembayaran rapel yang disebut-sebut akan cair pada November 2025. Isu ini biasanya dikaitkan dengan penyesuaian gaji yang telah diatur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025.
Daftar Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan Golongan
Sementara itu, besaran gaji pensiunan masih menggunakan ketentuan terakhir yang berlaku. Berikut di antaranya:
Pensiunan PNS Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Tiga Tunjangan Tetap Berlaku
Selain menerima gaji pokok, para pensiunan di Indonesia tetap berhak memperoleh tiga jenis tunjangan yang bertujuan untuk meringankan beban dan menjamin kesejahteraan keluarga mereka. Tiga tunjangan tersebut adalah Tunjangan Keluarga, yang mencakup Tunjangan Pasangan dan Tunjangan Anak.
Secara spesifik, Tunjangan Pasangan dihitung sebesar 10 persen dari total gaji pokok yang diterima oleh pensiunan. Sementara itu, Tunjangan Anak diberikan sebesar 2 persen untuk setiap anak yang masih berada di bawah tanggungan pensiunan tersebut, membantu memastikan kebutuhan anak-anak tetap terpenuhi.
Adanya beragam tunjangan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan dan keluarganya pasca-purna tugas.
Penjelasan per Golongan Pensiunan PNS
Golongan I (Juru)
Golongan I merupakan tingkatan paling dasar dalam jenjang kepegawaian PNS. Golongan ini biasanya diisi oleh pegawai pelaksana dengan pendidikan SD hingga SMP, meskipun saat ini sudah sangat jarang karena syarat rekrutmen minimal umumnya SMA atau sederajat.
Pegawai golongan I biasanya menjalankan tugas-tugas operasional ringan, seperti tenaga kebersihan, penjaga kantor, petugas lapangan, atau staf pendukung administrasi dasar. Mereka bekerja di bawah arahan langsung pegawai senior atau atasan dari golongan lebih tinggi.
Golongan I terdiri dari empat tingkatan ruang:
I/a – Juru Muda
I/b – Juru Muda Tingkat I
I/c – Juru
I/d – Juru Tingkat I
Setiap kenaikan ruang biasanya membutuhkan masa kerja minimal 3-4 tahun dan penilaian kinerja yang baik. Dengan demikian, seorang PNS yang memulai dari I/a dapat mencapai I/d setelah sekitar 12–16 tahun masa kerja.
Golongan II (Pengatur)
Golongan II dihuni oleh pegawai pelaksana tingkat menengah, umumnya berpendidikan SMA/sederajat hingga D3. Tugas mereka mencakup pelaksanaan teknis, administrasi menengah, atau staf di unit kerja tertentu, misalnya staf administrasi, petugas keuangan, teknisi, atau bendahara unit.
Golongan ini terdiri dari empat tingkatan:
II/a – Pengatur Muda
II/b – Pengatur Muda Tingkat I
II/c – Pengatur
II/d – Pengatur Tingkat I
PNS di golongan II mulai memiliki tanggung jawab administratif lebih besar dibanding golongan I, dan dapat menjadi koordinator pelaksana jika telah berpengalaman.
Untuk naik dari II/a ke II/d, dibutuhkan waktu sekitar 12-16 tahun masa kerja, dengan setiap ruang biasanya ditempuh dalam 3-4 tahun.
Golongan III (Penata)
Golongan III merupakan tulang punggung birokrasi modern karena berisi pegawai profesional dengan pendidikan minimal S1 atau diploma IV. Mereka biasanya memegang jabatan fungsional seperti guru, perawat, analis, penyuluh, auditor, atau staf ahli.
Golongan III juga terdiri dari empat tingkatan:
III/a – Penata Muda
III/b – Penata Muda Tingkat I
III/c – Penata
III/d – Penata Tingkat I
PNS di golongan ini menjalankan tugas teknis dan analitis, tidak hanya melaksanakan tetapi juga merencanakan pekerjaan di bidangnya.
Mereka bisa menduduki jabatan struktural eselon IV (seperti kepala seksi) setelah memenuhi syarat pengalaman dan diklat.
Kenaikan ruang biasanya juga membutuhkan masa kerja sekitar 3-4 tahun, sehingga untuk naik penuh dari III/a ke III/d dibutuhkan sekitar 12–16 tahun masa kerja.
Golongan IV (Pembina)
Golongan IV adalah jenjang tertinggi dalam struktur PNS. Pegawai di tingkat ini umumnya sudah berpengalaman panjang (20-30 tahun kerja) dan menduduki jabatan penting di instansi, seperti kepala bidang, kepala bagian, kepala dinas, sekretaris, atau pejabat tinggi pratama.
Golongan IV terdiri dari lima tingkatan ruang:
IV/a – Pembina
IV/b – Pembina Tingkat I
IV/c – Pembina Utama Muda
IV/d – Pembina Utama Madya
IV/e – Pembina Utama
Naik ruang di golongan IV biasanya lebih lama dibanding golongan bawah, bisa 4 hingga 5 tahun per ruang, karena melibatkan penilaian kinerja, prestasi kerja, serta kualifikasi jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Pegawai golongan IV memiliki peran pembina dan pengarah, bertanggung jawab atas perencanaan, kebijakan, dan pembinaan bawahan.
Tag: #ternyata #segini #gaji #pensiunan #november #2025 #lengkap #berdasarkan #golongan #tunjangan #resmi