Kasus Narkoba Meningkat, Aparat Penegak Hukum Didorong Utamakan Rehabilitasi Korban
Barang bukti kasus narkoba yang ditangani oleh Polri sejak Januari-Oktober 2025 ditunjukkan kepada publik. (Syahrul/JawaPos)
10:16
27 Oktober 2025

Kasus Narkoba Meningkat, Aparat Penegak Hukum Didorong Utamakan Rehabilitasi Korban

 - Komisi III DPR telah mencatat kenaikan angka kasus narkoba tahun ini bila dibandingkan dengan tahun lalu. Di tengah meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba, aparat penegak hukum didorong untuk mengutamakan rehabilitasi korban. 

Ade Hermawan sebagai ketua umum Yayasan Mutiara Maharani menyatakan bahwa pemulihan korban yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif atau napza butuh waktu seumur hidup. Karena itu, pihaknya mendorong agar aparat penegak hukum mengutamakan rehabilitasi korban. 

Bagi  organisasi masyarakat sipil yang aktif bergerak melakukan advokasi dan rehabilitasi pengguna dan pecandu narkoba tersebut, penegakan hukum yang mengedepankan cara-cara humanis penting dilakukan agar korban terjerat narkoba bisa pulih. 

”Pemulihan korban napza itu seumur hidup. Mereka memiliki sugesti progresif kambuhan, ketika bertemu teman pecandu, bisa pakai (narkoba) lagi,” ungkap Ade dikutip Senin (27/10). 

Sebagai organisasi yang aktif memberikan pertolongan kepada korban terdampak narkoba, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memiliki panti rehabilitasi di Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Jumlah total pasien yang mereka tangani sejak 2012 silan mencapai 700 orang. Seluruhnya adalah pecandu narkoba.

”Semua orang itu tidak mau menjadi pecandu narkotika, awalnya coba-coba. Kami coba pulihkan dan kami dampingi jangan sampai kena peras (bandar dan pengedar narkoba),” imbuhnya. 

Lebih lanjut, Ade menyatakan bahwa sejatinya sudah ada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut dia, aturan itu sangat tepat digunakan untuk melindungi korban atau pecandu narkoba. 

Dia berharap besar tidak ada lagi pengguna atau pecandu narkoba yang dijebloskan ke dalam penjara. Sebab, bukannya menyelesaikan masalah, tindakan itu berpotensi melahirkan masalah baru. Untuk itu, dia menegaskan kembali, rehabilitas pengguna dan pecandu narkoba sangat penting dilakukan.

”Saat ini kami bersama kawan-kawan lainnya dari Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat (GRAM) mendampingi korban dan keluarga korban telah mengajukan judicial review Perpol Nomor 8 tersebut ke Mahkamah Agung. Kami ingin reformasi kebijakan, mendorong kebijakan narkotika berbasis kesehatan dan bukti ilmiah, bukan kriminalisasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas  menyampaikan bahwa hasil pengungkapan kasus narkoba pada 2024 sebanyak 36 ribu kasus. Sementara tahun ini, jumlah total kasus narkoba yang diungkap oleh Polri periode Januari-Oktober sudah menyentuh angka 38 ribu.

Menurut dia angka tersebut jelas menunjukkan kasus narkoba tahun ini naik cukup signifikan. Mengingat masih ada lebih kurang 2 bulan sampai akhir tahun. Dengan penindakan kasus narkoba yang terus dilakukan oleh Polri, bukan tidak mungkin angka kasus narkoba tahun ini terus naik.

”Menjelang tahun baru yang biasanya ada tren peningkatan kasus narkoba. Ini yang menurut saya harus diwaspadai Polri karena ada tren peningkatan kasus narkoba tahun ini dibanding tahun lalu,” kata dia pada Minggu (26/10).

Selain itu, Hasbiallah Ilyas juga meminta seluruh jajaran Polri mewaspadai banyaknya narkoba yang beredar diproduksi di dalam negeri. Menurut dia, kondisi itu tanda bahwa Indonesia tak hanya menjadi pasar dan negara transit narkoba, melainkan sudah menjadi salah satu negara produsen narkoba.

”Tentu itu mengerikan. Jadi, saya minta Polri terus meningkatkan prestasi dan jangan pandang bulu dalam memberantas narkoba,” tegasnya. 

Pekan lalu, Polri mengungkap 38 ribu lebih kasus narkoba dengan lebih dari 51 ribu tersangka. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak Januari-Oktober 2025. Dari puluhan ribu kasus dan tersangka, Polri menyita 197,71 ton barang bukti narkoba berbagai jenis.

”Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono kepada awak media. 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #kasus #narkoba #meningkat #aparat #penegak #hukum #didorong #utamakan #rehabilitasi #korban

KOMENTAR