9 Pengusaha Bakal Divonis dalam Kasus Impor Gula pada 30 Oktober 2025
Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap sembilan terdakwa pengusaha swasta kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dilaksanakan pada Kamis (30/10/2025).
“(Vonis gula) baru diagendakan hari Kamis tanggal 30 Oktober (2025),” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi Rabu (22/10/2025).
Namun, jadwal vonis ini disebut masih bisa berubah mengikuti agenda sidang yang kini masih berjalan.
Saat ini, para terdakwa masih menghadapi agenda replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan alias pleidoi.
Kemudian, pada Senin (27/10/2025), para terdakwa masih perlu hadir dalam sidang untuk membacakan duplik.
“Semoga (vonis) sesuai jadwal karena duplik hari Senin tanggal 27 (Oktober 2025),” lanjut Andi.
Saat ini, sembilan terdakwa dituntut dengan hukuman yang sama, yaitu 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Masing-masing terdakwa juga dituntut untuk membayarkan sejumlah uang pengganti.
Namun, saat ini, Kejaksaan Agung telah menyita uang sesuai dengan angka uang pengganti yang dituntut JPU.
Jika majelis hakim memutus para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, uang yang sudah disita itu akan dirampas untuk negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara.
Namun, jika majelis hakim tidak sependapat dengan JPU, uang pengganti ini bisa saja dikembalikan kepada para terdakwa.
Sembilan terdakwa dalam perkara ini adalah Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya.
Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya N.G, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto Antonio Tiwon, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, danDirektur Utama PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo.
Jaksa menilai, sembilan terdakwa ini sudah terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus korupsi importasi gula ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Namun Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom sehingga bebas pada 1 Agustus 2025.
Kendati Tom mendapat abolisi, 10 terdakwa lainnya tetap menjalani proses hukum di pengadilan.
Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni antan Direktur PT PPI Charles Sitorus yang dihukum 4 tahun penjara.
Sembilan sisanya merupakan pengusaha swasta yang akan menghadapi vonis pada 30 Oktober 2025 nanti.
Tag: #pengusaha #bakal #divonis #dalam #kasus #impor #gula #pada #oktober #2025