Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia Jabat Ketua Harian
- Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Dewan Energi Nasional (DEN) yang berasal dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1).
Pelantikan tersebut didasarkan pada dua Keputusan Presiden (Keppres), yakni Keppres Nomor 134/P Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan, serta Keppres Nomor 6/P Tahun 2026 tentang pengangkatan anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemerintah.
Presiden Prabowo secara langsung memimpin pengucapan sumpah jabatan yang diikuti oleh para anggota Dewan Energi Nasional.
Dalam struktur kepengurusan DEN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dari unsur pemerintah ditunjuk sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
“Demi Allah saya bersumpah/demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap para anggota DEN saat pelantikan.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” imbuhnya.
Berikut daftar pejabat Dewan Energi Nasional (DEN) yang dilantik:
Ketua Harian DEN
Menteri ESDM Bahil Lahadalia
Anggota unsur pemerintahan
1. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
2. Menteri Bappenas Rachmat Pambudy
3. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
4. Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita
5. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman
6. Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Brian Yuliarto
7. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Anggota Unsur Pemangku Kepentingan
1. Mohamad Fadhil Hasan (Akademisi)
2. Satya Widya Yudha (Industri)
3. Unggul Priyanto (Teknologi)
4. Sripeni Inten Cahyani (Industri)
5. Saleh Abdurrahman (Lingkungan Hidup)
6. Muhammad Kholid Syeirazi (Konsumen)
7. Johni Jonatan Numberi (Akademisi)
8. Surono (Konsumen).
Dewan Energi Nasional memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan energi nasional, termasuk penyusunan dan pengawasan pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional (KEN) guna menjamin ketahanan dan kemandirian energi Indonesia.
Tag: #presiden #prabowo #lantik #dewan #energi #nasional #bahlil #lahadalia #jabat #ketua #harian