Masih Suasana Duka, Partai Demokrat Belum Putuskan Pengganti Cagub Malut Benny Laos yang Tewas Akibat Insiden Ledakan Speedboat
Almarhum Benny Laos (kiri) saat bersama istrinya Sherly Tjoanda semasa sebelum meninggal dunia. ANTARA/Abdul Fatah
17:08
13 Oktober 2024

Masih Suasana Duka, Partai Demokrat Belum Putuskan Pengganti Cagub Malut Benny Laos yang Tewas Akibat Insiden Ledakan Speedboat

 

Partai Demokrat belum memutuskan pengganti calon gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos yang tewas dalam insiden ledakan speedboat di Pelabuhan regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu (12/10). Benny Laos merupakan kader Partai Demokrat.

Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyatakan, pihaknya belum membahas pengganti Benny Laos sebagai cagub. Sebab, saat ini masih dalam suana duka cita.   "Ini masih suasana duka," kata Kamhar saat dikonfirmasi, Minggu (13/10).  

  Kamhar menyatakan, saat ini jenazah Benny Laos masih dalam perjalanan ke Jakarta. Kamhar menyebut, jenazah Benny Laos telaj diterbangkan menggunakan helikopter dari Taliabu menuju Luwuk. Serta menggunakan maskapai penerbangan pada hari ini.   Jenazah akan disemayamkan di rumah duka yang berlokasi di Jl. Teuku Cik Ditiro No.66, RT.9/RW.7, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310. Menurut Kamhar, rencananya jenazah akan tiba di Jakarta pada Minggu (13/10) sore.   "Setau saya penerbangan dari Luwuk  ke Jakarta sore tibanya," ujar Kamhar.    Terpisah, Anggota KPU Idham Holik menyatakan, pihaknya menunggu keputusan partai politik pengusung untuk mengganti Benny Laos yang meninggal dunia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.  

  "Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara," ucap Idham Holik.   Idham menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon pengganti, paling lambat tujuh hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia.   “KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 hari terhitung sejak tanggal pengusulan,” ujar Idham.  

  Setelah itu, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat satu hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat.   Namun, jika partai politik tidak mengajukan calon pengganti, maka salah satu calon yang tidak meninggal dunia akan gugur dan tidak dapat mengikuti Pilkada.   “Dalam hal salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti. Salah satu calon dari pasangan calon yang tidak meninggal dunia ditetapkan sebagai pasangan calon pemilihan,” pungkas Idham.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #masih #suasana #duka #partai #demokrat #belum #putuskan #pengganti #cagub #malut #benny #laos #yang #tewas #akibat #insiden #ledakan #speedboat

KOMENTAR