



Hakim Tak Boleh Bisa Disogok, Prabowo Naikkan Gaji hingga 280 Persen Demi Kehormatan Peradilan
- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencegah potensi suap.
- Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk keistimewaan, melainkan tanggung jawab negara menjaga kehormatan peradilan.
- Prabowo juga mengapresiasi keberanian hakim yang berhasil menyelamatkan Rp17 triliun uang negara melalui putusan pengadilan.
Presiden Prabowo Subianto ingin mensejahterakan kehidupan para hakim melalui kenaikan gaji. Harapannya, agar para hakim tidak mau menerima sogokan.
Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah menaikkan gaji hakim tingkat paling rendah hingga 280 persen. Kebijakan tersebut sebagai langkah penting agar para hakim dapat hidup layak dan tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan apa pun.
“Kita minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat supaya dia tidak bisa disogok. Hakim-hakim kita tidak boleh dibeli oleh siapapun, itu tujuan kita,” kata Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Prabowo mengatakan kenaikan gaji hakim bukan sebagai bentuk keistimewaan. Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga marwah peradilan,
Ia turut menyoroti keberhasilan aparat penegak hukum yang mampu menyelamatkan uang negara dalam jumlah besar.
“Tadi bukti hari ini kita berhasil mendapat 13 triliun dari 17 triliun yang diputuskan oleh pengadilan. Jadi hakim-hakimnya itu menurut saya punya hati nurani, keberanian dia putuskan akhirnya kita selamatkan 17 triliun uang rakyat,” kata Prabowo.
Tag: #hakim #boleh #bisa #disogok #prabowo #naikkan #gaji #hingga #persen #demi #kehormatan #peradilan