



Mahfud Heran KPK Minta Dirinya Bikin Laporan Dugaan Mark-up Whoosh: Harusnya APH Langsung Selidiki
- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya melaporkan dugaan mark-up dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Mahfud menyebut permintaan tersebut terasa janggal, karena aparat penegak hukum seharusnya langsung menindaklanjuti setiap informasi dugaan tindak pidana tanpa harus menunggu laporan resmi.
"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark-up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan," kata Mahfud dalam cuitan pada akun media sosial X, Minggu (19/10).
Ia menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana korupsi baru diperlukan apabila peristiwa pidana belum diketahui oleh aparat. Namun, jika dugaan tindak pidana sudah muncul dalam pemberitaan atau diketahui publik, seharusnya aparat penegak hukum langsung melakukan penyelidikan.
"Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan," jelas Mahfud.
Mahfud menilai, permintaan agar dirinya membuat laporan justru merupakan kekeliruan kedua dari KPK. Ia menegaskan, dirinya bukan sumber pertama yang berbicara mengenai dugaan masalah dalam proyek Whoosh.
"Dalam kaitan dengan permintaan agar saya membuat laporan, ini kekeliruan yang kedua dari KPK. Yang berbicara soal kemelut Whoosh itu sumber awalnya bukan saya. Seperti saya sebut di podcast TERUS TERANG, yang awalnya menyiarkan itu adalah NusantaraTV dalam rubrik ‘Prime Dialog’ edisi 13 Oktober 2025 dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan," tuturnya.
Mahfud menambahkan, seluruh pernyataannya bersumber dari siaran resmi salah satu stasiun TV nasional yang menampilkan kedua narasumber tersebut. Ia hanya mengulas kembali isu itu di podcast-nya karena menganggap topik tersebut penting dan disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG," ungkapnya.
Mahfud menegaskan, KPK seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari dirinya untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Ia bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan, termasuk menujukkan tayangan NusantaraTV yang menjadi rujukannya.
"Jadi, jika memang berminat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari NusantaraTV tersebut. Setelah itu panggil NusantaraTV, Antoni Budiawan, dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan. Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan," tutur Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud merasa heran terhadap langkah KPK yang seolah tidak mengetahui bahwa isu dugaan mark-up proyek Whoosh sudah terlebih dahulu diketahui publik melalui siaran media massa.
"Tapi aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa NusantaraTV sudah menyiarkan masalah tersebut sebelum saya membahas di podcast TERUS TERANG. Terlebih hal itu sudah saya sebutkan juga," pungkasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo meminta mantan Menko Polhukam Mahfud MD untuk melaporkan secara resmi dugaan korupsi berupa penyimpangan berupa mark up dalam proyek pengadaan kereta cepat Whoosh. KPK menegaskan, lembaganya hanya dapat menindaklanjuti informasi dugaan korupsi jika ada pengaduan masyarakat secara formal.
"KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/10).
Budi menekankan, laporan masyarakat termasuk dari Mahfud MD, akan menjadi dasar awal untuk dilakukan telaah dan verifikasi. Ia berharap laporan tersebut disertai informasi dan data awal yang valid agar proses pemeriksaan dapat berjalan presisi dan objektif.
"Bila laporan awal tersebut lengkap, tentu KPK akan mempelajari dan menganalisis apakah laporan tersebut masuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan," urai Budi.
Budi menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditelaah berdasarkan kewenangan lembaga. KPK, kata dia, harus memastikan apakah perkara tersebut berada dalam yurisdiksi penanganan lembaganya atau bukan.
"Selanjutnya KPK tentu akan menganalisis apakah termasuk kewenangan KPK atau bukan, sehingga itu akan menentukan tindak lanjut dari setiap laporan atau aduan masyarakat yang masuk ke KPK," pungkasnya.
Tag: #mahfud #heran #minta #dirinya #bikin #laporan #dugaan #mark #whoosh #harusnya #langsung #selidiki