



KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Proyek Jalan di Mempawah
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami keterangan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah. Ria Norsan diketahui menjabat sebagai Bupati Mempawah saat proyek tersebut bergulir.
"Saat ini penyidik masih mendalami dan mempelajari hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa. Dalam perkara ini secara maraton, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk saudara RN (Ria Norsan), yang merupakan Bupati Mempawah pada tempus perkara tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10) malam.
Budi menuturkan, penyidik juga masih menelusuri sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Ria Norsan serta rumah istrinya, Erlina, yang kini menjabat sebagai Bupati Mempawah. Namun, ia enggan merinci barang bukti yang disita dari lokasi tersebut.
"Masih didalami, termasuk barang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan. Ada beberapa lokasi yang turut digeledah, baik di lingkungan pemerintah Kabupaten Mempawah maupun pihak swasta," ujarnya.
Menurut Budi, KPK turut berkoordinasi dengan para ahli, karena kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dugaan kerugian keuangan negara. Proyek infrastruktur itu disebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan pemerintah pusat.
"Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kementerian Keuangan hingga Badan Anggaran (Banggar) DPR. Karena sumber anggaran proyek pembangunan jalan ini berasal dari DAK tambahan," ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Abdurrahman (PPK), Idi Syafriadi (Ketua Pokja Pengadaan), dan Lutfi Kaharuddin (Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima).
"Dalam perkara ini sudah ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Saat ini penyidik masih fokus pada pengembangan perkara tersebut," pungkasnya.
Tag: #dalami #dugaan #keterlibatan #gubernur #kalbar #norsan #terkait #proyek #jalan #mempawah