Cak Imin Tegaskan Santri Harus Berusia Minimal 18 Tahun buat Ikut Sertifikasi Konstruksi
Menteri Kordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) (KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)
12:20
17 Oktober 2025

Cak Imin Tegaskan Santri Harus Berusia Minimal 18 Tahun buat Ikut Sertifikasi Konstruksi

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, pemerintah akan memberikan pelatihan dan sertifikasi keterampilan konstruksi kepada santri berusia minimal 18 tahun.

“Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan jajaran siap melatih, menambah skill para santri yang usia minimum 18 tahun,” kata Cak Imin usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) di kantornya, Jumat (17/10/2025).

Dia mengatakan, selain persyaratan itu, pihaknya juga akan membantu perihal perizinan konstruksi untuk menjamin keamanan penggunaan gedung.

“Selain audit, akan dibantu proses perizinan yang harus diurus dengan berbagai mekanisme yang akan lebih disempurnakan,” ujar dia.

Ia menjelaskan, Menteri PU beserta jajaran akan turut melatih para santri agar memiliki keahlian di bidang konstruksi.

Dia bilang, sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan pendidikan vokasi di lingkungan pesantren.

Pelatihan tersebut juga tidak hanya diberikan kepada santri, tetapi juga dapat diikuti oleh masyarakat umum yang terlibat dalam pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan.

“Untuk menjadi tambahan ilmu pengetahuan, dan vokasi pada bukan hanya santri,” tambahnya.

Menurut Cak Imin, rapat koordinasi yang dipimpinnya hari ini berfokus pada tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keselamatan serta kenyamanan belajar para santri di seluruh pesantren Indonesia.

“Fokus pembicaraan kita hari ini adalah menindaklanjuti perhatian dan perintah Presiden atas kerawanan-kerawanan yang terjadi di gedung dan bangunan pesantren-pesantren di Indonesia, sekaligus mengantisipasi agar para santri mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam proses pembelajaran,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk memastikan kelayakan sarana dan prasarana pendidikan, keagamaan, serta pelayanan publik lainnya.

“Untuk pesantren, kita lebih komprehensif lagi juga bersama Menteri Agama melakukan penelaahan, penelusuran, dan juga menertibkan pesantren-pesantren agar sesuai dengan undang-undang dan aturan-aturan yang ada,” jelasnya.

Selain pesantren, Cak Imin menyebut langkah tersebut juga akan diterapkan pada berbagai lembaga pelayanan publik keagamaan lainnya seperti panti asuhan, tempat ibadah, dan yayasan pendidikan.

“Kegiatan-kegiatan keagamaan yang melibatkan publik dan memiliki potensi kerawanan fasilitas atau gedung juga akan menjadi perhatian,” kata dia.

“Kami akan membentuk satuan tugas yang menyatukan antara tujuan kenyamanan belajar dan kegiatan keagamaan dengan sarana yang sesuai dengan aturan, serta memberikan rasa aman,” pungkasnya.

Tag:  #imin #tegaskan #santri #harus #berusia #minimal #tahun #buat #ikut #sertifikasi #konstruksi

KOMENTAR