Belasan Anak Diduga jadi Korban Salah Tangkap di Magelang, Komisi III DPR akan Panggil Kapolda Jateng
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. (Fraksi PAN)
15:48
15 Oktober 2025

Belasan Anak Diduga jadi Korban Salah Tangkap di Magelang, Komisi III DPR akan Panggil Kapolda Jateng

- Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menyoroti kasus dugaan salah tangkap dan kekerasan terhadap belasan anak di bawah umur oleh aparat Polres Magelang Kota, Jawa Tengah.

Ia menilai, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa reformasi kultural di tubuh kepolisian masih jauh dari tuntas dan menuntut adanya sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran.

Sudding menanggapi laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogjakarta yang mengungkap adanya praktik kekerasan fisik, intimidasi, serta pemaksaan pengakuan terhadap anak-anak yang bahkan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. 

“Jika benar, maka ini bukan sekadar persoalan etik atau prosedur, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan,” kata Sudding kepada wartawan, Rabu (15/12).

Legislator Fraksi PAN itu menegaskan, negara telah menjamin perlindungan anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, setiap tindakan hukum yang melibatkan anak harus berlandaskan prinsip non-violence, fair process, dan restorative justice. 

“Kejadian di Magelang menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan kegagalan menerapkan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan oleh aparat,” ungkapnya.

Ia menilai praktik penangkapan tanpa dasar pembuktian yang jelas, apalagi disertai kekerasan fisik dan psikologis, merupakan bentuk asal tangkap yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. 

Sudding mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan Propam dan Itwasum Polri dalam rangka menyelidiki kasus ini secara komprehensif, terbuka, dan independen. 

“Apabila terbukti ada pelanggaran etik maupun pidana, maka anggota yang terlibat harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudding juga meminta Komnas HAM dan KPAI turun tangan melakukan investigasi eksternal guna memastikan pemulihan hak-hak anak, baik dari sisi medis, psikologis, maupun sosial.

Ia menekankan, negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menghapus trauma serta stigma terhadap anak-anak korban

“Komisi III DPR juga akan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Magelang Kota, serta LBH Jogjakarta dan KPAI, guna memperoleh penjelasan menyeluruh dan memastikan langkah perbaikan dilakukan secara sistemik,” papar Sudding.

Polri Bukan Hanya Penegak Hukum

Dalam kesempatan itu, Sudding mengimbau Polri untuk menunjukkan diri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga penjaga martabat manusia. 

“Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada perubahan seragam dan slogan, tetapi harus menyentuh cara berpikir dan bertindak di lapangan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, belasan anak di bawah umur diduga menjadi korban salah tangkap dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Polres Magelang Kota, pada akhir Agustus 2025 lalu.

Bahkan, mereka mengaku mendapat kekerasan fisik selama proses interogasi. Para orang tua pun kini meminta pendampingan hukum dari LBH Jogjakarta.

 

Editor: Bayu Putra

Tag:  #belasan #anak #diduga #jadi #korban #salah #tangkap #magelang #komisi #akan #panggil #kapolda #jateng

KOMENTAR