



Deretan Kontroversi Johannis Tanak, dari OTT “Keliru” hingga Minta Maaf Tangkap Prajurit TNI
Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak kembali menjadi sorotan publik setelah berada dalam satu acara dengan saksi kasus dugaan korupsi di bank BUMN.
Bila ditilik ke belakang, sejak menjabat sebagai pimpinan KPK pada Oktober 2022, Johanis Tanak memang tak sepi dari kontroversi.
Kompas.com mencatat ada sejumlah tindakan eks jaksa senior Kejaksaan Agung itu yang mencuri perhatian, mulai dari ingin meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) hingga minta maaf karena KPK menangkap prajurit TNI.
Pernyataan soal OTT yang “Keliru”
Kontroversi pertama mencuat ketika Johanis menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK di DPR RI pada Agustus 2022.
Dalam forum itu, Johanis menyebut operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindakan yang “keliru” dilakukan lembaga antirasuah.
Ketika itu, Johannis sempat ditanya oleh salah satu panelis, Meutia Gani, tentang cara pencegahan terhadap korupsi yang besar dan sistemik.
"Meikarta itu investasi besar. Tapi terhalang oleh satu tindakan, yakni OTT. Yang namanya OTT, operasi adalah kegiatan terencana. Secara hukum, arti tangkap tangan adalah tindak pidana yang terjadi dan ditangkap saat itu juga," kata dia.
Oleh karena itu, menurutnya, idealnya KPK memanggil para terduga pelaku tersebut terlebih dahulu.
Apalagi, kata dia, dibandingkan dengan sekarang yang menangkap, menyidik, dan menahan yang bersangkutan akan menghamburkan uang negara yang begitu banyak.
"Dalam konteks korupsi, kita ingin jangan sampai uang negara dihambur-hamburkan," kata dia.
Setelah selesai wawancara, Tanak pun melayani pertanyaan beberapa awak media yang kembali menyinggung soal OTT yang dimaksudnya tadi.
Ia menjelaskan, kata OTT yang selama ini digunakan artinya bertentangan.
Operasi berarti suatu kegiatan yang telah direncanakan, sedangkan tangkap tangan, menurut ilmu hukum, bukan direncanakan, melainkan seketika itu terjadi tindak pidana dilakukan sehingga seketika itu ditangkap.
"Jadi bukan direncanakan ditangkap sehingga menurut saya secara ilmu hukum itu keliru (penerapan OTT). Idealnya, kita harusnya pahami," kata dia.
Berkomunikasi dengan saksi
Kontroversi berikutnya terjadi pada 2023, ketika Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik kepada Johannis setelah berkomunikasi dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Idris Froyoto Sihite.
Idris Sihite merupakan pihak yang berperkara karena tengah menjadi saksi dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Terkait hal ini, Johannis Tanak mengaku tidak mengetahui bahwa Idris Sihite telah menjadi Plh Dirjen Minerba.
Sepengetahuannya, Idris Sihite merupakan Kabiro Hukum di Kementerian ESDM.
“Terus terang, saya berani bersumpah, saya tidak tahu kalau beliau itu sudah jadi Plh Dirjen,” ujar Tanak saat dihubungi Kompas.com pada 13 April 2023.
Tanak juga menyebut, saat ia berbalas pesan dengan Idris Sihite pada Februari 2023, surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM belum terbit.
Pada tahun yang sama, nama Johanis kembali mencuat setelah beredar kabar bahwa ia menemui tahanan di Rutan KPK, yakni Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris PT Wika Beton yang merupakan tersangka perantara suap hakim agung.
Namun, kabar tersebut segera dibantah.
"Saya tidak lakukan seperti yang diberitakan," kata Tanak, Kamis (14/9/2023).
Minta maaf tangkap prajurit TNI
Kontroversi lainnya terjadi ketika KPK menangkap seorang prajurit TNI aktif dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Prajurit TNI yang ditangkap tersebut adalah Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto yang menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas (Kabasarnas).
Saat itu, kata Johanis Tanak, pihaknya menyadari semestinya jika terdapat prajurit TNI yang melakukan korupsi diserahkan ke pihak TNI.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).
Lebih lanjut, Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya karena telah menangkap dan menetapkan prajurit TNI sebagai tersangka.
Pernyataan maaf itu telah disampaikan dalam audiensi yang digelar KPK dengan sejumlah petinggi Mabes TNI, termasuk Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda Agung Handoko.
"Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak.
Hadiri acara bersama saksi kasus korupsi
Belum lama ini, Johannis kembali menuai sorotan setelah hadir dalam sebuah acara bersama saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero).
Tanak berada dalam satu acara dengan saksi yang sudah diperiksa penyidik, yakni Direktur Utama Dana Pensiun PT BR (Persero), Ngatari.
Acara itu berlangsung di Jakarta, pada Selasa (7/10/2025).
Sementara, Ngatari sudah diperiksa KPK terkait kasus pengadaan mesin EDC pada Senin (6/10/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan terkait peristiwa tersebut.
Dia mengatakan, posisi Johanis Tanak saat itu sebagai tamu undangan dan narasumber dalam forum terbuka.
"Pada kegiatan ini, pimpinan diundang sebagai narasumber dalam forum terbuka, baik bersama narasumber lain ataupun peserta," kata Budi, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (11/10/2025).
Dia mengatakan, kegiatan yang dihadiri Johanis Tanak adalah edukasi antikorupsi, khususnya kepada pelaku dunia usaha di sektor keuangan.
"Untuk mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip-prinsip usaha yang berintegritas, dalam rangka mewujudkan iklim bisnis yang bersih dan antikorupsi," imbuh dia.
Tag: #deretan #kontroversi #johannis #tanak #dari #keliru #hingga #minta #maaf #tangkap #prajurit