KPK: Rp 100 Miliar yang Disita di Kasus Korupsi Kuota Haji Bukan Milik Jamaah Haji, Tapi Hasil Penyalahgunaan
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
10:56
9 Oktober 2025

KPK: Rp 100 Miliar yang Disita di Kasus Korupsi Kuota Haji Bukan Milik Jamaah Haji, Tapi Hasil Penyalahgunaan

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyitaan uang senilai sekitar Rp 100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 bukan berasal dari dana jamaah.

Melainkan hasil dari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu. 

Penegasan ini disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi beredarnya narasi bahwa uang tersebut merupakan titipan atau simpanan calon jamaah haji.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi artikel yang dimuat oleh Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).

“Perkara ini berpangkal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Penyelenggara Negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya, dalam pembagian kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023-2024,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/10).

Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak lain dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024. 

Kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diberikan pemerintah Arab Saudi sejatinya dimaksudkan untuk mempercepat keberangkatan jamaah reguler Indonesia yang telah lama mengantre.

Namun dalam pelaksanaannya, KPK menemukan adanya pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan. 

Padahal, dalam aturan yang berlaku seharusnya dari kuota tambahan itu diperuntukan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, berdasarkan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat itu, kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Dengan adanya pembagian kuota tambahan ke dalam kuota haji reguler dan kuota haji khusus, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan tersebut, maka mengakibatkan jumlah kuota yang dikelola oleh Kemenag dalam bentuk kuota haji reguler, menjadi berkurang dari yang semestinya," jelasnya.

Ia menegaskan, jumlah kuota haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel meningkat tajam atas pembagian kuota 50:50 tersebut.

"Artinya, kuota-kuota haji khusus yang perjualbelikan oleh PIHK itu, bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut," urainya.

Terlebih, dalam proses penyidikan KPK menemukan fakta adanya aliran dana dari sejumlah PIHK kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Modusnya beragam, mulai dari uang percepatan hingga biaya tidak resmi lainnya yang diberikan agar kuota haji khusus dapat dimanfaatkan untuk memberangkatkan jamaah tanpa antre panjang.

"Ditemukan fakta-fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag, dengan berbagai modus, seperti uang percepatan, dan lainnya. Karena dengan kuota haji khusus ini calon jamaah kemudian langsung berangkat pada tahun itu. Tanpa perlu mengantre," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra

Tag:  #miliar #yang #disita #kasus #korupsi #kuota #haji #bukan #milik #jamaah #haji #tapi #hasil #penyalahgunaan

KOMENTAR