Jaksa KPK di Sidang Hasto: Surat Tuntutan Bukan Sarana Balas Dendam
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto masih mengenakan rompi oranye sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
10:52
3 Juli 2025

Jaksa KPK di Sidang Hasto: Surat Tuntutan Bukan Sarana Balas Dendam

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menegaskan bahwa tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, bukanlah sarana balas dendam.

Pernyataan ini disampaikan jaksa Wawan saat membacakan bagian pembukaan surat tuntutan perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," kata jaksa Wawan, Kamis (3/7/2025).

Jaksa KPK berkeyakinan bahwa kebohongan hari ini merupakan utang kebenaran di masa yang akan datang.

Penuntut pun menyatakan pihaknya tidak mengejar kejujuran Hasto di muka sidang, melainkan mengacu pada bukti-bukti yang sudah diyakini kebenarannya.

"Penuntut umum meyakini kebohongan di masa saat ini adalah utang kebenaran di masa akan datang," tutur jaksa Wawan.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tag:  #jaksa #sidang #hasto #surat #tuntutan #bukan #sarana #balas #dendam

KOMENTAR