Puan Akui Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran: Masih Banyak Numpuk
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. (dpr.go.id/Dok/Andri)
18:02
1 Juli 2025

Puan Akui Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran: Masih Banyak Numpuk

- Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyebut, surat-surat yang masuk ke parlemen tidak sedikit.

Sudah banyak surat menumpuk, padahal masa sidang kali ini baru berjalan sekitar seminggu yang lalu.

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Namun, pihaknya akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku jika syarat usulan tersebut diterima wakil rakyat. 

"Nanti kalau sudah diterima, tentu saja kita akan baca. Dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," ucap Puan.

Karena surat belum diterima, pihaknya hingga kini juga belum berkoordinasi dengan sejumlah lembaga.

Lembaga tersebut meliputi Kesekjenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah berkoordinasi dengan, kesekjenan belum berkoordinasi dengan pemerintahan MPR dan DPD," ujar Puan.

Sebelumnya diberitakan, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR RI hingga kini masih belum dibahas oleh pimpinan dewan.

Bahkan, para pimpinan DPR mengeklaim bahwa surat tersebut belum juga sampai ke meja mereka, meskipun telah diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sejak Senin (2/6/2025).

Dokumen tertanggal 16 Mei 2025 itu diteken empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka menyebut Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak layak secara kepatutan dan etika.

Dalam hal ini, mereka menyoroti minimnya pengalaman Gibran yang hanya dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan.

Tag:  #puan #akui #belum #terima #surat #pemakzulan #gibran #masih #banyak #numpuk

KOMENTAR