KPK Sita Rumah Rp 1,3 M di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/6/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
10:50
27 Juni 2025

KPK Sita Rumah Rp 1,3 M di Surabaya Terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah senilai Rp 1,3 miliar yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (26/6/2025).

Penyitaan tersebut terkait dengan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.

"Pada hari yang sama juga disita 1 rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

KPK juga menyita 3 bidang tanah di Tuban, Jawa Timur, terkait perkara yang sama yang akan digunakan menjadi area penambangan pasir.

"KPK juga melakukan pemasangan tanda penyitaan pada 3 lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka," ujar dia.

KPK belum mengungkap identitas pemilik rumah-rumah yang disita tersebut.

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).\

KPK menyebutkan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap.

Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara.

Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Tag:  #sita #rumah #surabaya #terkait #kasus #dana #hibah #jatim

KOMENTAR