



KPK Sita 3 Aset Tanah-Apartemen Hasil Korupsi Tersangka Dana Hibah Pokmas APBD Jatim
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Aset itu disita penyidik KPK dari salah satu tersangka kasus dugaan suap dana hibah pokmas.
"Penyidik melalukan pemasangan plang tanda penyitaan terhadap aset-aset yang diduga milik tersangka yang diperoleh dari tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/6).
Aset-aset yang disita itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Kota Malang, dan Kota Mojokerto. Penyitaan itu akan dijadikan barang bukti dari kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas.
"Yaitu satu unit tanah-bangunan yang berlokasi di Kab. Pasuruan, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu unit rumah yang beralamat di Kab. Mojokerto," ucap Budi.
Penyitaan itu dilakukan KPK bersamaan dengan memeriksa tiga orang saksi, pada Rabu (25/6) kemarin. Mereka yang diperiksa di antaranya, Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim, serta dua pihak swasta Miftahul Kamil dan Mohammad Ruji.
Ketiga saksi itu didalami terkait pengajuan dana hibah pokmas. Serta besaran komitmen fee yang diduga diminta oleh sejumlah Anggota DPRD Jatim yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi didalami terkait peran dan pengetahuan mereka atas pengajuan dana hibah untuk Pokmas dan Lembaga serta besaran komitmen fee yang diminta," tegasnya.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah menggeledah rumah mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalati di Surabaya, Jawa Timur. Bahkan, KPK juga telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad untuk mendalami pengurusan dana hibah dan kepemilikan aset yang bersangkutan. Anwar Sadad merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Tag: #sita #aset #tanah #apartemen #hasil #korupsi #tersangka #dana #hibah #pokmas #apbd #jatim