



Ditangkap Membawa Daging Segar, Pemburu Satwa Liar di Taman Nasional Meru Betiri Terancam Hukuman Kurungan Maksimal 15 Tahun
- SI tidak bisa berkutik saat diamankan petugas Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), bersama Balai Taman Nasional Meru Betiri. Dari tangannya, petugas mengamankan daging segar. Daging ini ditengarai hasil perburuan hewan liar dan dilindungi di Meru Betiri. Kini dia berstatus tersangka dan terancam kurungan hingga 15 tahun.
SI ditangkap oleh petugas pada 11 Juni 2025 sekitar pukul 14.11 WIB di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri, Kabupaten Jember. Dia ditangkap dengan barang bukti berupa daging hasil buruan yang disimpan dalam kantong plastik putih.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan sebanyak 53 kilogram daging satwa liar yang diduga kuat berasal dari hasil perburuan ilegal. Saat ini, jenis satwa buruan tersebut masih dalam proses identifikasi melalui uji DNA oleh tim ahli. Dugaan sementara mengarah pada daging banteng, rusa, babi hutan, dan satwa endemik lainnya yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
SI telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2025 dan kini ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur. Dengan masa penahanan awal selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf e dan/atau huruf g jo. Pasal 40B ayat (1) huruf e dan/atau ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tindak pidana ini diancam dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.
Kepala Balai Taman Nasional Meru Betiri R.M. Wiwied Widodo mengapresiasi langkah cepat dan kolaboratif dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra dalam penanganan kasus ini.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen negara dalam menjaga kawasan konservasi dan melindungi satwa liar di dalamnya," kata Wiwied Widodo dalam keterangannya Senin (23/6).
Dia menjelaskan satwa seperti rusa, primata arboreal, dan spesies endemik lainnya memainkan peran penting sebagai penyebar biji. Serta jadi penjaga struktur kanopi hutan. Melindungi mereka berarti menjaga regenerasi hutan dan kesinambungan ekosistem bagi generasi mendatang.
Dia menambahkan mereka akan meningkatkan patroli penjagaan. Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kawasan konservasi. Serta untuk melindungi flora serta fauna yang menjadi kekayaan hayati bangsa Indonesia.
Sementara itu, Aswin Bangun selaku Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra menyatakan bahwa perburuan liar di kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran hukum. Selain itu juga menjadi sinyal adanya tekanan sistemik terhadap kawasan yang menjadi pusat-pusat keanekaragaman hayati nasional.
“Penegakan hukum ini tidak hanya berorientasi pada aspek hukum pidana," katanya. Tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan wibawa kawasan konservasi. Dalam hal ini adalah Taman Nasional Meru Betiri, sebagai ruang hidup satwa liar dan simbol kehormatan ekologis bangsa ini.
Baginya kawasan konservasi adalah benteng terakhir dalam mempertahankan keanekaragaman hayati Indonesia dari tekanan eksploitasi dan kejahatan terorganisir. Dia menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap pola, jaringan, serta aktor-aktor lain yang terlibat dalam perburuan ilegal. Penegakan hukum konservasi ke depan akan diperkuat dengan pendekatan berbasis intelijen, pengawasan siber, koordinasi antar lembaga. Serta partisipasi aktif masyarakat dalam sistem pengaduan pelanggaran kehutanan.
Tag: #ditangkap #membawa #daging #segar #pemburu #satwa #liar #taman #nasional #meru #betiri #terancam #hukuman #kurungan #maksimal #tahun