Pimpinan MPR Minta Kebijakan ASN Boleh WFA Dievaluasi Berkala
Ilustrasi(KOMPAS.com/SUKOCO)
15:02
20 Juni 2025

Pimpinan MPR Minta Kebijakan ASN Boleh WFA Dievaluasi Berkala

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah mengevaluasi berkala kebijakan yang membolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja (work from anywhere).

Menurut HNW, evaluasi berkala harus dilakukan  untuk memastikan kebijakan itu berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah lain.

"Tapi tentu negara harus melakukan evaluasi, apakah dalam kontan satu bulan atau satu kuartal kita lakukan evaluasi, soalnya kalau tidak ada evaluasi dan ternyata bermasalah, nanti memperbaikinya tidak cukup mudah," ucap HNW di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, evaluasi juga diperlukan untuk menentukan efektivitas kebijakan WFA ASN.

Ia menilai, kebijakan WFA ASN perlu dilanjutkan jika berdampak positif bagi kinerja ASN, tetapi bila hasilnya sebaliknya maka harus dihentikan.

"Kalau memang ternyata ini tidak produktif, ya harus dikembalikan, tapi kalau ternyata ini sangat produktif dan sangat membantu kinerja yang lebih bagus, ya boleh saja itu dilanjutkan," ujar HNW.

HNW mengingatkan para ASN untuk menjaga kepercayaan dari pemerintah, jangan sampai kebijakan WFA dimanfaatkan untuk bersantai sehingga tidak produktif.

"Tentu harapan pemerintah itu agar betul-betul menjadi pemicu untuk sudah dipercaya, maka buktikan bahwa kepercayaan itu bisa dilakukan dengan yang terbaik," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).

Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.

"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.

Tag:  #pimpinan #minta #kebijakan #boleh #dievaluasi #berkala

KOMENTAR