Perbedaan Golden Visa dan Visa Khusus Diaspora Indonesia dalam Program GCI
- Program Global Citizen of Indonesia atau visa khusus untuk diaspora Indonesia berbeda dengan Golden Visa.
Hal ini disampaikan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Is Edy Eko Putranto saat ditemui awak media di Lapas Kelas II A Kendal, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026).
"Beda. Kalau Golden Visa ini memang menyasar kepada investor ya. Tapi kalau GCI ini terlebih kepada kami hadir untuk memberikan solusi bagi diaspora Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Sosok Pencetus World ID yang Bikin Warga Waswas, Punya Golden Visa dari Indonesia
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kementerian Imipas, program visa GCI ini diperuntukan untuk tujuh diaspora.
1. Eks Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Eks WNI dengan keahlian khusus
3. Keturunan Eks WNI hingga derajat kedua
4. Keturunan Eks WNI hingga derajat keturunan kedua dengan keahlian khusus
5. Orang asing yang menggabungkan diri dengan pernikahan
6. Orang asing yang menggabungkan diri dengan pernikahan pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
7. Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI.
Setiap kategori memiliki indeks yang berbeda-beda, misalnya kategori pertama memiliki indeks visa E32E, kategori kedua dengan indeks E32F dan seterusnya.
Dalam program GCI, pemohon bisa dapat izin tinggal tetap dengan syarat yang lebih ringan.
Baca juga: Program GCI Masih Baru, Visa Khusus Diaspora Indonesia Belum Banyak Pengajuan
Misalnya, syarat bukti penghasilan minimum sekitar 1.500 dolar Amerika Serikat (AS) per bulan atau 15.000 dolar AS per tahun.
Begitu juga jalur keahlian khusus, GCI memungkinkan pemohonnya hanya perlu surat undangan disertai penjaminan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Pemerintah Bikin Global Citizen of Indonesia: Solusi Isu Kewarganegaraan Ganda
Golden visa bisa untuk non-diaspora, ada batas waktu
Golden Visa diberikan untuk orang asing yang tidak terpaut dengan diaspora Indonesia.
Tak seperti GCI yang izin tinggal tanpa batas, Golden Visa hanya memberikan izin tinggal selama 5-10 tahun dan dapat diperpanjang.
Syaratnya pun ketat, untuk dapat tinggal selama 5 tahun, orang asing investor perorangan harus berinvestasi sebesar 2,5 juta dollar AS.
Sedangkan izin tinggal 10 tahun untuk nilai investor perorangan sebesar 5 juta dollar AS.
Baru 11 diaspora ajukan GCI
Sejak program GCI diluncurkan pada 26 Januari 2026, baru 11 diaspora yang mengajukan permohonan.
Meski belum mendapat atensi besar dari diaspora Indonesia, Eko menyebut program GCI sebagai solusi atas masukan dari masyarakat Indonesia yang memiliki ikatan di negara lain.
"Ini bukti bahwa imigrasi hadir untuk memberikan solusi bagi orang-orang diaspora Indonesia," tandasnya.
Tag: #perbedaan #golden #visa #visa #khusus #diaspora #indonesia #dalam #program