Menanti Ujung Cerita 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji DPR
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal mengusut uang senilai 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menjelaskan, uang tersebut diduga disiapkan Yaqut untuk untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
“Tentu pasca dilakukan penyitaan, penyidik juga membutuhkan konfirmasi, membutuhkan pihak-pihak yang bisa menerangkan secara lengkap terkait dengan uang satu juta tersebut ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Mengaku Tak Pernah Interaksi dengan Yaqut dan Stafsusnya
Budi mengatakan, KPK akan memeriksa pihak pemberi dan penerima uang.
“Keduanya tentu terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan penyitaan uang senilai 1 juta Dollar AS tersebut.
Taufik Husein mengatakan, uang itu diduga disiapkan guna mengkondisikan Pansus Haji DPR.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Polemik Alih Status Tahanan Yaqut, MAKI Minta Dewas Periksa Ponsel Pimpinan KPK
Taufik mengatakan, uang 1 juta Dollar AS tersebut diserahkan Yaqut melalui eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex kepada sosok yang ditunjuk sebagai perantara Pansus Haji DPR berinisial ZA.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, uang tersebut sudah diterima ZA, namun belum sempat diterima oleh Pansus Haji DPR.
“Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Apakah tadi itu (uang 1 juta USD) sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,” ujarnya.
Awalnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dugaan upaya pemberian uang itu terjadi ketika Pansus Haji DPR mulai dibentuk dan melakukan sidang.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Dewas Periksa Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Imbas Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Asep bilang jumlah uang yang diduga akan diberikan kepada Pansus Haji DPR tersebut sekitar 1 juta dollar AS.
“Jumlahnya uangnya sekitar 1 juta dollar AS, tapi ditolak,” ujar Asep.
*Komisi VIII Kaget ada upaya Yaqut berikan uang
Secara terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang terkejut setelah mendengar informasi adanya dugaan upaya pengkondisian terhadap Pansus Haji DPR oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Marwan mengatakan, tidak mengetahui adanya upaya tersebut selama proses kerja Pansus Haji DPR yang menyelidiki masalah penyelenggaraan haji 2023-2024.
“Saya enggak tahu. Saya hanya menjalankan Pansus saja, enggak tahu yang gitu-gitu, enggak tahu,” kata Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: KPK Lanjut Terus Panggil Biro-biro Travel Haji Jadi Saksi Kasus Yaqut
Marwan yang juga merupakan anggota Pansus Haji saat itu mengatakan, dirinya termasuk anggota yang aktif mengikuti rangkaian kerja Pansus.
Oleh karena itu, ia kaget ketika mendengar kabar adanya dugaan upaya pemberian uang kepada Pansus.
“Saya enggak tahu. Saya termasuk yang aktif dalam Pansus. Saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu. Enggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus,” kata Marwan.
Marwan menegaskan, selama menjalankan tugas di Pansus Haji, dia dan anggota lain fokus mengumpulkan data terkait penyelenggaraan haji.
Bahkan,Pansus bekerja serius hingga melakukan pengumpulan data langsung di Arab Saudi dengan situasi dan kondisi yang tidak mudah.
“Kita bekerja terus. Bahkan saking seriusnya kita di Mekkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) itu, itu saya kira,” kata Marwan.
Baca juga: KPK Sita 1 Juta Dollar AS yang Disiapkan Yaqut untuk Kondisikan Pansus Haji DPR
Terlepas dari hal itu, Marwan menekankan bahwa Pansus Haji DPR pada akhirnya hanya menyimpulkan bahwa jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kasus tersebut dapat dilanjutkan oleh aparat penegak hukum.
“Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH. Kalau kami lagi ditanya, ya enggak ada wewenang saya itu,” tutur Marwan.
Tujuan Bentuk Pansus Haji
DPR RI resmi membentuk Pansus Haji pada Selasa (9/7/2024) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Pansus tersebut dibentuk untuk menyelidiki penyalahgunaan kuota jemaah haji.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan, ada total 30 orang dari berbagai fraksi yang menjadi anggota pansus angket haji 2024.
Di antaranya 7 orang dari PDI-P, 4 orang dari Partai Golkar, 4 orang dari Partai Gerindra, 3 orang dari Partai Nasdem, 3 orang dari PKB, 3 orang dari Partai Demokrat, 3 orang dari PKS, 2 orang dari PAN, dan 1 orang dari PPP.
Lalu, ada 9 orang yang ditunjuk menjadi juru bicara (jubir) dalam pansus ini.
Saat itu, Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina mengatakan, ada indikasi penyalahgunaan kuota tambahan jemaah haji yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Ketua KPK Sebut Belum Dipanggil Dewas soal Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
Selain itu, layanan buruk yang jemaah haji terima di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) turut menjadi alasan didorongnya hak angket untuk pelaksanaan haji 2024.
“Hal yang mendasar dan menjadi pertimbangan penggunaan hak angket haji tahun 2024 atau 1445 H adalah, pertama, penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat 2," ujar Selly.
“Disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, sehingga Keputusan Menag Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 2024 M bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," sambungnya.
Selly mengatakan, semua permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini adalah fakta.
Menurut dia, Kemenag tidak maksimal dalam melindungi WNI yang menjadi jemaah haji di Tanah Suci.
“Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," kata Selly.
Tag: #menanti #ujung #cerita #juta #dolar #untuk #pansus #haji