Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankannya
Ibrahim Arief alias Ibam divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (12/5/2026).(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
08:54
13 Mei 2026

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankannya

- Mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026), majelis hakim mengungkap sejumlah hal yang meringankan Ibam. Hakim menyebut Ibam belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Sementara itu dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Ibam hanyalah konsultan teknologi yang perannya bertugas memberikan masukan teknis.

Baca juga: Hakim Sebut Ibam Tahu 3 Kelemahan Chromebook, tapi Tekankan Keunggulan ChromeOS

Hakim menilai, Ibam bukanlah sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

"Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujar Ketua Majelis Hakim Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026), dikutip dari siaran Youtube Kompas TV.

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," sambungnya.

Baca juga: Dissenting Opinion Hakim Sidang Vonis Ibam: Terdakwa Hanyalah Seorang Konsultan Teknologi

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara

Kendati terdapat dua hakim yang menyatakan dissenting opinion, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Purwanto.

Ibam dinilai terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara disertai denda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ibrahim Arief dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Baca juga: Dua Hakim Dissenting Opinion di Sidang Vonis, Minta Ibrahim Arief Dibebaskan

Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ibrahim Arief dihukum 15 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa menyebut Ibam membuat kajian teknis yang mengacu pada produk tertentu, yakni Chromebook.

Ia juga disebut memaparkan sejumlah materi kepada pejabat kementerian agar memilih Chromebook sebagai produk pengadaan.

Selain itu, JPU menyoroti kenaikan kekayaan Ibam senilai Rp16,9 miliar yang diyakini berasal dari tindak pidana korupsi.

Tag:  #ibrahim #arief #divonis #tahun #penjara #yang #meringankannya

KOMENTAR