



Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia
Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan mengizinkan Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali, mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), kembali ke Indonesia jika kelak dibebaskan dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di Guantanamo Bay, Kuba.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Hambali tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia saat ditangkap.
Hal itu membuat statusnya sebagai WNI berpotensi dinyatakan gugur secara hukum.
"Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia," kata Yusril dalam siaran pers, Jumat (13/6/2025).
Dia menambahkan, proses hukum terhadap Hambali menjadi sepenuhnya kewenangan pemerintah Amerika Serikat.
"Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat," ujar Yusril.
Status Kewarganegaraan Hambali tak jelas
Menurut Yusril, hambatan utama yang menghalangi kembalinya Hambali ke Indonesia adalah status kewarganegaraannya yang tidak jelas.
Sebab, Hambali ditangkap di Thailand tanpa membawa paspor Indonesia, melainkan menunjukkan paspor dari dua negara asing, yakni Spanyol dan Thailand.
"Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai WNI," jelas Yusril, Sabtu (14/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Yusril pun menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip single citizenship, sehingga tidak mengenal kewarganegaraan ganda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila secara sadar memperoleh kewarganegaraan asing.
"Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita," tegasnya.
Dulu pernah wacanakan pemulangan
Sikap pemerintah ini berbeda dibanding awal tahun 2025.
Saat itu, Yusril pernah mengatakan bahwa pemerintah mewacanakan pemulangan Hambali.
Sebab, negara juga memiliki tanggung jawab terhadap warga negaranya yang ditahan di luar negeri, tak hanya mengurus narapidana di tanah air.
"Kita juga concern dengan seorang warga negara Indonesia atau WNI yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002," ujar Yusril di Jakarta, 17 Januari 2025.
Meski demikian, Yusril menegaskan saat itu belum ada keputusan final dari pemerintah terkait wacana pemulangan Hambali.
“Jadi jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan untuk minta dia kembali, belum sampai ke tingkat itu," kata Yusril pada 21 Januari 2025.
Dalam kesempatan wawancara berikutnya, Yusril menyampaikan bahwa pemulangan Hambali masih terlalu jauh untuk dibicarakan karena proses peradilannya di Amerika Serikat pun belum dimulai.
"Jadi, untuk bicara mengenai pemulangan, saya kira masih terlalu jauh ya. Karena proses peradilannya pun baru akan dimulai oleh pihak Amerika Serikat," kata Yusril pada 25 Februari 2025.
Jejak teror Hambali
Hambali lahir di Cianjur, Jawa Barat, pada 4 April 1964.
Dia dikenal sebagai tokoh sentral jaringan Jemaah Islamiyah yang menjadi penghubung ke organisasi teroris Al Qaeda di Asia Tenggara.
Nama Hambali mencuat ke permukaan internasional setelah dia diduga menjadi otak di balik serangkaian serangan teror mematikan di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.
Salah satu aksi terornya yang cukup dikenal adalah Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, mayoritas wisatawan asing, dan melukai lebih dari 200 lainnya.
Selain itu, Hambali juga diduga bertanggung jawab atas serangan bom di depan rumah Duta Besar Filipina pada 1 Agustus 2000 yang menewaskan dua orang dan melukai 21 lainnya, serta serangan bom di Atrium Senen pada 2001 yang menyebabkan tujuh orang terluka.
Hambali juga dikaitkan dengan serangan terhadap Kedutaan Besar Australia pada 2004 yang menewaskan 10 orang, serta ledakan Bom Bali kedua pada 2005 yang merenggut 20 nyawa.
Tak sampai di situ, Hambali juga otak dibalik serangkaian aksi teror lainnya, termasuk ledakan di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 2009 yang menewaskan sembilan orang.
Hambali juga diyakini sebagai otak dari serangkaian serangan bom malam Natal tahun 2000, yang mengguncang tujuh kota di Indonesia dan menewaskan belasan orang.
Tokoh penting kelompok JI itu baru dapat ditangkap dalam operasi gabungan CIA dan aparat Thailand di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003.
Setelah sempat ditahan di sejumlah penjara rahasia CIA, Hambali dipindahkan ke fasilitas militer Guantanamo di Kuba pada September 2006 dan hingga kini masih menjalani proses hukum di sana.
Tag: #dulu #pulangkan #hambali #kini #pemerintah #izinkan #masuk #indonesia