Biaya Haji 2026: Cek Besaran yang Dibayar Jemaah di Setiap Embarkasi
- Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Beleid tersebut diteken pada 13 November 2025.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” demikian salinan Keppres yang tertanggal Jumat (5/12/2025).
Bipih digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, serta biaya hidup jemaah.
Keppres juga memuat nilai manfaat, yakni Rp 6,69 triliun untuk jemaah reguler dan Rp 7,2 miliar untuk jemaah haji khusus.
Bipih digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, serta biaya hidup jemaah. Keppres juga memuat nilai manfaat yang digunakan untuk mensubsidi biaya haji.
Besarannya mencapai Rp 6,69 triliun untuk jemaah reguler, sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp 7,2 miliar.
Pemerintah juga telah menetapkan total BPIH per jemaah yang merupakan gabungan antara Bipih dan nilai manfaat.
Penjelasan BPIH dan Bipih
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, BPIH dijelaskan sebagai dana operasional penyelenggaraan ibadah haji. Dana ini berasal dari Bipih, nilai manfaat, dana efisiensi, hibah, wakaf, dan sumber sah lainnya.
BPIH digunakan untuk berbagai layanan selama penyelenggaraan haji, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah–Muzdalifah–Mina, hingga biaya hidup, perlengkapan jemaah, serta pembinaan di Indonesia dan Arab Saudi.
Sementara itu, Bipih adalah biaya yang wajib dibayar oleh calon jemaah haji. Pembayaran Bipih dilakukan dalam tiga tahap, yakni setoran awal, setoran angsuran, dan setoran pelunasan.
UU juga mengatur bahwa apabila Bipih tidak dilunasi dalam lima tahun berturut-turut, status keberangkatan calon jemaah dapat dialihkan kepada ahli waris atau dibatalkan, dan dana setoran dikembalikan beserta nilai manfaatnya.
Rincian BPIH dan Bipih Haji 2026 per Embarkasi
Berikut rincian lengkap BPIH dan Bipih untuk jemaah haji reguler tahun 2026:
a. Embarkasi Aceh
- BPIH: Rp 78.324.981
- Bipih: Rp 45.109.422
b. Embarkasi Medan
- BPIH: Rp 79.379.071
- Bipih: Rp 46.163.512
c. Embarkasi Batam
- BPIH: Rp 87.340.981
- Bipih: Rp 54.125.422
d. Embarkasi Padang
- BPIH: Rp 81.085.481
- Bipih: Rp 47.869.922
e. Embarkasi Palembang
- BPIH: Rp 87.422.481
- Bipih: Rp 54.206.922
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi)
- BPIH: Rp 91.758.281
- Bipih: Rp 58.542.722
g. Embarkasi Solo
- BPIH: Rp 86.448.981
- Bipih: Rp 53.233.422
h. Embarkasi Surabaya
- BPIH: Rp 93.860.981
- Bipih: Rp 60.645.422
i. Embarkasi Balikpapan
- BPIH: Rp 88.791.481
- Bipih: Rp 55.575.922
j. Embarkasi Banjarmasin
- BPIH: Rp 88.754.481
- Bipih: Rp 55.538.922
k. Embarkasi Makassar
- BPIH: Rp 89.108.738
- Bipih: Rp 55.893.179
l. Embarkasi Lombok
- BPIH: Rp 88.167.381
- Bipih: Rp 54.951.822
m. Embarkasi Kertajati
- BPIH: Rp 91.774.581
- Bipih: Rp 58.559.022
n. Embarkasi Yogyakarta
- BPIH: Rp 86.170.981
- Bipih: Rp 52.955.422
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prabowo Teken Keppres Biaya Haji 2026, Ini Besaran yang Dibayar Jemaah
Tag: #biaya #haji #2026 #besaran #yang #dibayar #jemaah #setiap #embarkasi