Kejagung Periksa 20 Direktur Perusahaan Tambang Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (30/1/2024). 
19:01
30 Januari 2024

Kejagung Periksa 20 Direktur Perusahaan Tambang Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

- Kejaksaan Agung memeriksa 20 direktur perusahaan tambang dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Selain direktur, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa para penanggung jawab operasi lokasi tambang.

Namun, pihak Kejagung enggan merincikan perusahaan-perusahaan yang dimaksud.

"Saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Pemeriksaan terhadap 20 direktur perusahaan tambang itu dilakukan pada Rabu (24/1/2024) sampai Jumat (26/1/2024).

Menurut Ketut, keterangan dari para saksi akan menjadi alat bukti dalam perkara korupsi IUP timah ini.

"Rabu 24 Januari 2024 s/d Jumat 26 Januari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengumpulkan keterangan saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," katanya.

Selain memeriksa saksi, alat bukti juga dikumpulkan melalui penggeledahan di Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (25/1/2024), tepatnya di rumah dan toko milik Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon.

Dari penggeledahan di sana, tim penyidik menyita satu mobil mewah, yakni Porsche milik Akhi.

Kemudian ada pula satu mobil Suzuki Swift juga disita dari Toni Tamsil.

Kemudian uang tunai miliaran rupiah dan dokumen-dokumen juga turut disita tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Tim telah berhasil mengamankan beberapa dokumen dan melakukan penyitaan, di antaranya satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift, dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Selain itu, dari penggeledahan di rumah dan toko Akhi juga, tim penyidik juga menyegel dua brankas, laci meja, dan satu ruang gudang.

Masih di kabupaten yang sama, tim penyidik juga menggeledah rumah Aon dan mengamankan uang tunai yang dibungkus kardus rokok di dalam gudangnya.

Di antara uang tunai tersebut, terdapat valuta asing, yakni Dolar Singapura.

"Dari saudara AN kita berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga disembunyikan di dalam kardus rokok di sebuah gudang sebesar Rp 6.070.850.000 dan SGD 32.000," kata Kuntadi.

Seluruh barang bukti uang tunai yang disita, selanjutnya dititipkan ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

Kemudian tim penyidik juga menyita 55 unit alat berat yang terdiri dari 53 excavator dan 2 bulldozer.

Untuk alat berat yang disita, kemudian dititipkan Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Toni Tamsil sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (25/1/2024).

Dia menjadi tersangka karena diduga merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara ini.

Kuntadi menyampaikan bahwa Toni Tamsil menghalang-halangi saat tim penyidik melakukan penggeledahan.

"Dengan cara menggembok akses pintu beberapa tempat dan termasuk mengamankan sejumlah dokumen yang sedianya akan kita ambil di kantor PT Venus yang disembunyikan oleh yang bersangkutan di mobil Suzuki Swift," katanya.

Kemudian Toni Thamsil alias Akhi juga menghalang-halangi dengan cara tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dan diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dan selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan di Rutan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kejagung #periksa #direktur #perusahaan #tambang #terkait #kasus #korupsi #komoditas #timah

KOMENTAR