



Bareskrim Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi di Jatim, Amankan 8 Tersangka
- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi pada Rabu (11/6). Kali ini aktivitas ilegal tersebut terjadi di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Kasus itu terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Berdasar Laporan Polisi bernomor LP/A/58/V/2025/Bareskrim tertanggal 26 Mei 2025 telah ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG non subsidi 12 kilogram. Tindakan ilegal tersebut dilakukan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan.
”Penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kilogram, 46 tabung gas ukuran 12 kilogram, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan,” jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda. Mulai pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik tersebut dinilai merugikan negara dan masyarakat. Sebab, mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.
Oleh Bareskrim Polri, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
”Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut,“ kata Brigjen Nunung.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, Nunung memastikan bahwa penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi produk bersubsidi.
Tag: #bareskrim #kembali #ungkap #kasus #penyalahgunaan #bersubsidi #jatim #amankan #tersangka