Korupsi Pengadaan Lahan, Jaksa Tuntut Eks Dirut Sarana Jaya 5,5 Tahun Bui
Eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Aharrys (kiri) saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Sarana Jaya di Rorotan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
20:26
10 Juni 2025

Korupsi Pengadaan Lahan, Jaksa Tuntut Eks Dirut Sarana Jaya 5,5 Tahun Bui

- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Indra Sukmono Arharrys dihukum 5,5 tahun bui.

Jaksa menilai, Indra terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang merugikan negara Rp 224,69 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I, Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Indra dihukum membayar uang pengganti Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa tidak menuntut uang pengganti dari Indra karena ia tidak menerima aliran dana hasil korupsi.

Selain Indra, pada sidang tersebut jaksa juga menuntut terdakwa lain dari pihak swasta.

Mereka adalah Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Donald Sihombing yang dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 208 miliar subsidair 5 tahun bui.

Lalu, Komisaris PT Totalindo Eka Persada, Saut Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara, denda dan subsidair yang sama serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsidair 3 tahun kurungan.

Kemudian, Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara dan denda yang sama serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsidair 3 tahun bui.

Jaksa menyebut, dugaan korupsi ini dilakukan bersama-sama eks Direktur Utama PPSJ, Yoory Cornelis Pinontoan.

Kasus pengadaan lahan di Rorotan ini hanya satu dari sekian perkara korupsi lain yang menjerat Yoory.

Ia telah didakwa dan dinyatakan bersalah dalam pengadaan lahan di Pulogebang.

Yoory juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur terkait proyek Rumah DP Rp 0.

Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.

Ia juga dihukum bersalah dan dihukum 5 tahun dalam pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Tag:  #korupsi #pengadaan #lahan #jaksa #tuntut #dirut #sarana #jaya #tahun

KOMENTAR