



Greenpeace Ungkap Adanya Tambang Nikel di Pulau-pulau Kecil di Raja Ampat
- Greenpeace Indonesia mengungkapkan, penambangan nikel di Raja Ampat, Papua juga terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil yang berdasarkan undang-undang masuk kategori pulau yang tidak boleh ditambang.
“Dari sebuah perjalanan menelusuri Tanah Papua pada tahun lalu, Greenpeace menemukan aktivitas pertambangan di sejumlah pulau di Raja Ampat, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran,” ujar Juru Kampanye Hutan, Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik dalam keterangannya, Selasa (3/6/2025).
Iqbal mengatakan, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
Menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas.
Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.
Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel.
Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp100.000.
Iqbal mengatakan, Raja Ampat mulai dibidik setelah sejumlah tempat terjamah oleh tambang nikel.
“Industrialisasi nikel yang makin masif seiring tren naiknya permintaan mobil listrik telah menghancurkan hutan, tanah, sungai, dan laut di berbagai daerah, mulai dari Morowali, Konawe Utara, Kabaena, Wawonii, Halmahera, hingga Obi,” kata Iqbal.
Kini, dia mengatakan, Raja Ampat yang dijuluki surga terakhir di bumi juga mulai dibidik karena kandungan nikel di dalamnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah memutuskan untuk menghentikan sementara semua kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat, yang terletak di Papua Barat Daya.
Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran dari masyarakat dan aktivis lingkungan mengenai potensi kerusakan ekosistem di kawasan Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan.
Bahlil menjelaskan bahwa terdapat lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang terdaftar di Raja Ampat.
Namun, saat ini hanya satu IUP yang masih beroperasi, yaitu yang dimiliki oleh PT Gag Nikel (GAK), yang merupakan anak perusahaan dari PT Antam Tbk.
Kementerian ESDM kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut.
Tag: #greenpeace #ungkap #adanya #tambang #nikel #pulau #pulau #kecil #raja #ampat