



Ahli UGM di Sidang Hasto Sebut Perintah Tenggelamkan HP Bisa Jadi Bentuk Merintangi Penyidikan
- Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut, perintah menenggelamkan ponsel bisa menjadi tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ) jika tindakan itu memengaruhi proses penegakan hukum.
Keterangan ini disampaikan Fatah saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Ia diminta menjelaskan terkait unsur Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perintangan penyidikan.
Fatah mengatakan, penenggelaman ponsel akan berdampak pada suatu proses hukum jika perangkat itu berisi data-data penting terkait suatu perkara.
“Yang perlu dibuktikan adalah dalam alat elektronik tadi, itu terkandung bukti-bukti apa saja untuk proses sidik, proses tuntut, ataupun proses pemeriksaan sidang,” kata Fatah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
“Jika memang bisa dibuktikan, potensial data-data tersebut berpengaruh pada proses tadi, itu dapat berpengaruh,” tambah dia.
Setelah mendengar ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu meminta pendapat Fatah apakah memerintahkan orang untuk melarikan diri sehingga ia tidak bisa ditemukan merupakan bentuk perintangan penyidikan.
Menurut Fatah, tindakan tersebut bisa menjadi wujud perintangan penyidikan jika orang yang melarikan diri merupakan saksi kunci atau saksi pelaku.
“Kalau betul, maka semakin sulit proses penyidikannya, pembuktiannya, itu bisa termasuk juga di dalamnya,” ujar Fatah.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Jaksa menuding Hasto memerintahkan Harun, yang sedang menjadi target operasi tangkap tangan (OTT), menenggelamkan ponsel dan melarikan diri.
Perintah itu disampaikan melalui petugas keamanan di Rumah Aspirasi, Nurhasan.
Namun, Hasto dan kuasa hukumnya membantah tudingan ini.
Mereka menyebut, sepanjang persidangan tidak ada satu pun saksi yang bisa menjelaskan bahwa perintah tersebut disampaikan Hasto.
Tag: #ahli #sidang #hasto #sebut #perintah #tenggelamkan #bisa #jadi #bentuk #merintangi #penyidikan