



Unjuk Rasa Berakhir Anarkis Seringkali Terjadi, Pakar Tekankan Kebebasan Berpendapat Harus Tetap Berada di Koridor Hukum
- Fenomena unjuk rasa yang berakhir anarkis masih seringkali terjadi. Pada saat kondisi sosial makin memanas, sejumlah kalangan mempertanyakan batas mengenai kebebasan berekspresi dan tindakan melawan hukum.
Menyikapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Rahmatullah Rorano S. Abubakar, mengatakan bahwa kebebasan berpendapat memang merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945. Hanya saja, hak tersebut tak bersifat mutlak dan tetap berada dalam koridor hukum.
"Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini merupakan pilar penting dalam negara hukum yang demokratis," ujar Rorano kepada wartawan, Selasa (3/6).
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyampaian pendapat di muka umum secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pada kerangka hukum ini, masyarakat diberi ruang dalam berpartisipasi aktif pada proses pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui demonstrasi. Meski begitu, ia menekankan bahwa penggunaan hak tersebut tak boleh dilakukan seenaknya.
"Prinsipnya adalah bahwa kebebasan berekspresi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ada batasan-batasan hukum yang perlu diperhatikan, seperti larangan terhadap ujaran kebencian, hasutan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan kerusuhan," terangnya.
Menurutnya, tindakan anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa termasuk pada bentuk pelanggaran hukum yang bisa merugikan kepentingan umum dan bahkan berpotensi menimbulkan disintegrasi sosial.
Oleh karenanya, penegak hukum seperti pihak kepolisian memiliki dasar yang kuat untuk mengambil tindakan tegas, tetapi tetap proporsional pada pelaku anarkisme.
"Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, khususnya Pasal 16, secara jelas menyatakan bahwa penyampaian pendapat yang dilakukan dengan melanggar hukum dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Dia menekankan bahwa upaya menjaga ketertiban dalam masyarakat harus dilakukan tanpa mengabaikan semangat demokrasi. Baginya, negara harus hadir untuk menjamin bahwa infrastruktur publik, keamanan sosial, dan tatanan hukum tetap terjaga dengan baik.
"Jangan sampai semangat menyampaikan pendapat justru menabrak hukum dan merugikan sesama warga negara. Demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas, tapi kebebasan yang dibingkai dengan tanggung jawab," pungkas dia.
Tag: #unjuk #rasa #berakhir #anarkis #seringkali #terjadi #pakar #tekankan #kebebasan #berpendapat #harus #tetap #berada #koridor #hukum