



Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Atasan Bantah Tanda Tangan Dokumen Ganda
- Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Dody Gazali Emil mengeklaim tidak pernah menandatangani dua berita acara (BA) 20 kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
BA 20 merupakan dokumen berita acara pengembalian barang bukti yang sempat disita penyidik kepada pihak yang berhak.
Keterangan ini Dody sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penilapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menjerat eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya.
Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mendalami BA 20 yang ganda.
“Ada yang bisa jelaskan BA 20 yang sampai dobel-dobel?” tanya Hakim Sunoto, Selasa (3/6/2025).
Dody mengatakan, pihak yang menandatangani BA 20 adalah dirinya.
Namun, ia mengingat hanya menandatangani satu dokumen BA 20.
Ia mengeklaim, belakangan Azam mengaku menyelipkan dua dokumen BA 20 yang berisi pengembalian uang Rp 53 miliar.
Salah satu dari BA 20 ganda itu menyatakan pengembalian barang bukti Rp 53 miliar yang menjadi milik korban investasi bodong dipecah menjadi Rp 35 miliar dan Rp 17 miliar.
“Azam menyampaikan kepada saya waktu itu dia minta tanda tangan tapi ditumpuk di belakang sehingga saya tidak memperhatikan,” ujar Dody.
“Tapi, setelah saya lihat kembali, itu bukan tanda tangan saya, Pak, yang di BA 20 itu, yang di saya, Pak, ya,” tambah dia.
Mendengar ini, Hakim Sunoto memastikan bahwa keberadaan BA 20 ganda dengan obyek atau nama yang sama menunjukkan salah satunya palsu.
“Berarti kalau ada BA 20 terhadap obyek atau nama yang sama tapi berbeda, itu berarti diindikasikan satu ada yang palsu?” tanya Hakim Sunoto.
“Betul, Pak,” jawab Dody.
Dalam perkara ini, Azam didakwa menilap uang pengembalian kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp 11,7 miliar.
Menurut jaksa, Azam menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
Azam, yang menjadi jaksa dalam kasus investasi bodong itu, justru menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri.
Ia diduga berkongsi dengan pengacara korban investasi bodong guna mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Azam membagikan uang korupsinya Rp 300 juta ke Dody.
Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting, dan Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto.
Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar, Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto, staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
Tag: #jaksa #tilap #uang #korban #investasi #bodong #atasan #bantah #tanda #tangan #dokumen #ganda