Soal Pengerahan Prajurit TNI di Kejaksaan, Kejagung: Itu Bentuk Kerja Sama
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Senin (5/5/2025). (Shela Octavia)
15:16
11 Mei 2025

Soal Pengerahan Prajurit TNI di Kejaksaan, Kejagung: Itu Bentuk Kerja Sama

Kejaksaan Agung menegaskan, pengerahan prajurit TNI ke sejumlah kantor Kejaksaan di Indonesia merupakan bagian dari kerja sama antara dua institusi negara.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya dukungan dari TNI tersebut.

"Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan," kata Harli, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Harli menekankan bahwa keterlibatan TNI ini merupakan bentuk dukungan terhadap tugas-tugas Kejaksaan.

"Itu bentuk dukungan TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya," ucap dia.

Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Dalam telegram tersebut, Panglima TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

 

Respons TNI 

Sementara itu , TNI Angkatan Darat (AD) mengatakan, pengerahan prajurit ke Kejaksaan di seluruh Indonesia bukan dalam rangka situasi khusus.

Hal itu merupakan bagian dari kerja sama rutin yang sudah pernah berjalan sebelumnya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menuturkan, surat telegram Panglima TNI yang berisi perintah pengamanan di lingkungan Kejati dan Kejari tersebut tergolong surat biasa (SB).

"Saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Wahyu, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

Dia menyatakan, kegiatan pengamanan itu sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan.

Ke depan, kata Wahyu, akan ada kerja sama pengamanan secara institusi yang sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan.

"Sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis," ujar dia.

Tag:  #soal #pengerahan #prajurit #kejaksaan #kejagung #bentuk #kerja #sama

KOMENTAR