



Kemendag: Sianida Masuk Kategori Risiko Tinggi, Distribusinya Harus Ketat!
– Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida di Surabaya dan Pasuruan.
Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI Mario Josko menjelaskan, bahwa sodium sianida termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2) yang penggunaannya diatur ketat oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 terkait pendistribusian dan pengawasan bahan berbahaya.
Dalam regulasi tersebut, jelas diatur bahwa bahan berbahaya hanya boleh diimpor oleh importir pendaftar yang telah memenuhi syarat. "Sianida ini memang termasuk B2 yang penggunaannya diatur ketat. Hanya importir pendaftar yang dapat mengimpor, dan distribusinya pun harus dilakukan oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh importir tersebut," jelas Mario dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Kamis (8/5).
Lebih lanjut, Mario menegaskan bahwa importir produsen tidak diperbolehkan memindahtangankan bahan berbahaya tersebut kepada pihak lain dan hanya dapat digunakan untuk kebutuhan produksi sendiri. Ia juga menekankan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, bahan berbahaya seperti sianida masuk dalam kategori risiko tinggi.
"Dalam PP tersebut, B2 termasuk kategori risiko tinggi, sehingga pendistribusiannya harus memenuhi perizinan yang sangat ketat sesuai bidang usahanya," tambahnya.
Mario juga mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini, mengingat perdagangan bahan berbahaya seperti sianida tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik dari segi ekonomi maupun ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
"Kami dari Kementerian Perdagangan sangat mendukung langkah Bareskrim Polri dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi bahan berbahaya ini. Kami juga akan terus bersinergi dalam pengawasan agar tidak ada lagi peredaran B2 secara ilegal," ungkap Mario.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim Polri mengungkap perdagangan sianida ilegal yang diduga dilakukan oleh PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) yang dipimpin oleh Steven Sinugroho. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Surabaya dan Pasuruan, yang menghasilkan temuan sebanyak 6.101 drum sodium sianida tanpa izin resmi. Berdasarkan hasil penyelidikan, bahan kimia berbahaya tersebut diduga dijual ke penambang emas ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.
Mario berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, pengawasan akan diperketat untuk memastikan tidak ada lagi bahan berbahaya yang beredar secara ilegal.
"Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan pendistribusian bahan berbahaya. Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran seperti ini," tuturnya.
Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh Bareskrim Polri untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut. Kementerian Perdagangan juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat regulasi dan pengawasan distribusi bahan berbahaya di seluruh Indonesia.
Tag: #kemendag #sianida #masuk #kategori #risiko #tinggi #distribusinya #harus #ketat