Istri Jadi Bupati Serang, Mendes Yandri Sebut Putusan MK Terbantahkan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (kanan) mendampingi istrinya yang juga Bupati Kabupaten Serang Ratu Zakiyah (kiri) saat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang di Pendopo Gubernur Provinsi Banten, Kota Serang, Banten, Selasa (27/5/2025). Ratu Zakiyah dan Najib Hamas resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang terpilih masa jabatan 2025-2030 setelah sebelumnya menang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pil
19:26
24 Juni 2025

Istri Jadi Bupati Serang, Mendes Yandri Sebut Putusan MK Terbantahkan

- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebutkan bahwa kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, membantah putusan MK yang menyebut adanya kecurangan pemilu.

Yandri pun memuji rakyat Serang sebagai rakyat yang hebat karena perolehan suara Ratu justru meningkat dalam PSU meski sebelumnya MK menyebut ada intervensi Yandri untuk memenangkan istrinya.

"Alhamdulillah sekali lagi, menang awal (sebelum PSU) 70 persen, putaran kedua menang 76 persen. Jadi rakyat Serang hebat," kata Yandri di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).

"Artinya (kemenangan kedua) membantah apa yang dilakukan (diputuskan) oleh MK, membantah apa yang digugat oleh pasangan sebelah, itu semua (tuduhan intervensi) tidak tepat," ujar dia melanjutkan.

Politikus Partai Amanat Nasional ini pun mengaku senang menjadi pemateri retreat yang diikuti oleh sang istri yang kini sudah menjabat sebagai bupati Serang.

Sebab, pada pada pemungutan suara pertama Pilkada Kabupaten Serang, Ratu yang memperoleh 70 persen suara batal dilantik karena MK menilai ada intervensi Yandi pada kontestasi.

Akibatnya, Ratu harus menjalani PSU dan tidak mengikuti retreat gelombang pertama di Akademi Militer pada Februari 2025 lalu.

"Tapi sekarang alhamdulillah Ratu Rachmatuzakiyah sebagai Bupati Serang sudah dilantik tanggal 27 Mei kemarin, dan sekarang sudah hadir di sini," kata Yandri.

Di sisi lain, Yandri berharap MK bisa lebih berhati-hati dan teliti memutuskan gugatan hasil pemilihan kepala daerah di masa depan.

Sebab, menurut dia ada banyak kerugian yang ditimbulkan oleh PSU, padahal tidak mengubah hasil apapun.

"Intinya saya minta juga MK, kalau nanti ada gugatan ke depan, tolong juga diperhatikan fakta-fakta di lapangannya. Karena akibatnya banyak. Anggaran daerah tersedot lagi, rakyat repot lagi," kata Yandri.

Sebelumnya, MK menyatakan Yandri telah melanggar aturan dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas pada Pilkada Kabupaten Serang.

Menurut MK, Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan Ratu-Najib.

Mahkamah meyakini posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa yang dipimpin Yandri.

"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar hakim MK Enny Nurbaningsih, 24 Februari 2025.

Atas pertimbangan ini, MK kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Serang melakukan pemungutan suara ulang.

Setelah PSU selesai, Ratu-Najib tetap menjadi pemenang dengan perolehan suara 76 persen.

Tag:  #istri #jadi #bupati #serang #mendes #yandri #sebut #putusan #terbantahkan

KOMENTAR