



3 Hakim PN Rantau Dilaporkan Kasus Etik, KY: Akan Kami Proses
Diduga melakukan pelanggaran etik, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan; Fachrun Nurrisya Aini, Achmad Iyut Nugraha dan Dwi Army Okik Arissandi dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta pada Selasa (24/6/2025). Pelaporan itu terkait kasus sengketa tanah yang ditangani oleh ketiga hakim itu.
Perihal pelaporan 0585/VI/2025/P, tertanggal 24 Juni 2025 juga telah diterima oleh KY. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Menurutnya, nanti KY akan mendalami laporan dugaan pelanggaran etik tiga hakim PN Rantau, Kalsel.
“Ya, tentunya laporan akan (kami) diproses sesuai tahapan dan prosedurnya, dari pengumpulan bukti, saksi, pemeriksaan, sampai pleno,” kata Mukti kepada wartawan, Selasa.
Adapun pihak yang melaporkan tiga hakim PN Rantau, Kalsel itu adalah wanita bernama Winda Asriany. Winda tak lain adalah ahli waris tergugat dalam kasus sengkata tanah yang diduga oleh PT KAP ke PN Rantau.
Pelaporan itu dilayangkan lantaran Winda merasa tidak mendapatkan keadilan. Pasalnya, Winda mengeklaim jika tanah tersebut merupakan milik suaminya yang selama sembilan tahun dikuasai oleh PT KAP selaku penggugat.
“Majelis hakim dengan sewenang-wenangnya mengubah-ubah jadwal persidangan tanpa konfirmasi atau tanpa pemberitahuan dan atau tanpa persetujuan dari para Tergugat yang berperkara dan ini sangat merugikan saya sebagai tergugat," beber Winda kepada wartawan.
Selain itu, Winda juga menyayangkan sikap hakim lantaran tidak mendapat kesempatan untuk menguji bukti-bukti milik penggugat di persidangan.
“Majelis Hakim tidak mengizinkan kami melihat atau memeriksa bukti penggugat yang asli baik maupun salinannya (fotocopy). Kami tidak diberi kesempatan,” ungkapnya.

Winda juga menyoroti sikap Ketua Majelis Hakim Achmad Iyut Nugraha yang disebut sudah berkongkalikong dengan penggugat. Sebab, dia menyebut jika Ahmad Iyut selaku pimpinan sidang sempat menyarankan agar tergugat mengajukan upaya hukum jika tak terima dengan hasil keputusan dalam sidang gugatan sengketa tanah itu. Padahal, kata dia sidang itu masih bergulir dan belum ada putusan dari hakim.
“Selama proses pembuktian di peradilan, Achmad Iyut Nugraha selaku ketua majelis hakim berulang kali mempersilakan pihak tergugat untuk mengajukan banding dan kasasi bila tak puas. Perihal tersebut dinilai seolah-olah menyiratkan telah ada keputusan sebelum putusan yang sah dibacakan,” ujar Winda.
Dia juga mengeluh karena tidak diberikan kesempatan untu-k memeriksa Berita Acara Sidang (BAS) walau telah diajukan oleh tim pengacaranya di persidangan.
“Berita Acara Sidang (BAS) untuk hasil dari Persidangan Setempat (PS) tidak dapat dan tidak pernah diperlihatkan kepada kami bahkan kuasa hukum kami sudah memohonkan untuk dapat diperlihatkan BAS dan disetujui oleh ketua majelis hakim. Namun, dalam pelaksanaannya tidak pernah diizinkan melihat BAS,” pungkasnya.
Tag: #hakim #rantau #dilaporkan #kasus #etik #akan #kami #proses