Kasus Korupsi Laptop Chromebook Senilai Rp 9,9 Triliun, Kejagung Dalami Perubahan Kajian Teknis
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
19:40
24 Juni 2025

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Senilai Rp 9,9 Triliun, Kejagung Dalami Perubahan Kajian Teknis

- Pasca pemeriksaan terhadap Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9 triliun. Yang terbaru, Korps Adhyaksa mendalami perubahan kajian teknis proyek tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Nadiem Makarim tentunya berkaitan dengan jabatannya sebagai menteri saat itu. "Yang penting dalam kasus ini soal perubahan kajian teknis," paparnya.

Kajian teknis tersebut telah dilakukan sejak April 2020. Namun, kemudian pada Juni atau Juli 2020 dilakukan perubahan. "Perubahan ini terhubung dengan rapat pada 9 Mei 2020. Penyidik mendalami kaitannya dengan para stafsus," terangnya.

Menurutnya, sejumlah informasi yang telah didaparkan dikonfirmasi kepada para saksi. "Sudah dikonfirmasi ke yang bersangkuta, sejauh mana jawabannya tentunya domain dari penyidik," ujarnya.

Dia mengatakan, fakta-fakta ini akan dikonfirmasi ke berbagai pihak dan tentunya semua diharapkan menunggu. "Salah satu fakta itu siapa yang berperan terkait perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu, sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan didalami oleh penyidik," paparnya.

Dia mengatakan, penyidik jiga mendapatkan berbagai informasi di lalu lintas percakapan di barang bukti elektronik. "Ini juga yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan atau Stafsus. Tapi kita tahu bahwa salah seorang Stafsus kan belum hadir saat dipanggil pemeriksaan," ujarnya.

Pastinya, penyidik yang akan terus menggali sampai pada kesimpulan bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab terhadap perkara ini. "Untuk stafsus yang belum hadir, sekarang dia berada di luar negeru. Sedang kita lakukan langkah-langkah apa yang tepat ya supaya mendapatkan keterangan yang lebih valid. Kita mengharapkan supaya yang bersangkutan hadir, hadir langsung pemeriksaan," paparnya.

Diketahui, salah seorang stafsus Nadiem Makarim, Juris Tan sudah tiga kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan kasus tersebut. Hal itu dikarenakan Juris Tan berada di luar negeri. Juris diduga menjadi pengajar di luar negeri. Harli menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya yang lebih keras agar Juris hadir dalam pemeriksaan. "Saat ini kami coba koordinasi dengan kedutaan besar," paparnya.

Sebelumnya, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam di kantor Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Proyek senilai Rp9 triliun itu diduga merugikan negara akibat banyak laptop yang tidak bisa digunakan banyak sekolah di Indonesia. 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #kasus #korupsi #laptop #chromebook #senilai #triliun #kejagung #dalami #perubahan #kajian #teknis

KOMENTAR