Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Saling Intervensi dalam Proses Revisi KUHAP
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Selasa (17/6/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
22:42
23 Juni 2025

Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Saling Intervensi dalam Proses Revisi KUHAP

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meminta instansi penegak hukum untuk menjaga koordinasi dengan kementerian/lembaga dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Supratman mengatakan, koordinasi tetap harus dijaga tanpa saling mengintervensi instansi lain.

"Kita mencoba menghidupkan kembali dalam rangka koordinasi tidak saling mengintervensi kewenangan yang ada di dalam undang-undang ini, namun demikian koordinasi itu penting karena berdasarkan pengalaman kita, kita pernah memiliki sebuah forum yang namanya MahkumJakob di tahun 2010," kata Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Supratman mengatakan, saling menjaga koordinasi tanpa saling mengintervensi tersebut juga dapat dilakukan melalui kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU.

"Namun demikian sekali lagi kami serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara juga," ujar dia.

Lebih lanjut, Supratman optimistis tidak akan ada gesekan antarinstansi dalam RUU KUHAP karena daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHP disusun dengan kolaborasi kementerian/lembaga terkait.

"Tentu ini menggambarkan cita-cita Presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian yang merupakan bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menandatangani naskah DIM RUU KUHAP.

Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.

Dia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

"Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari tahun 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku," ucap dia.

Tag:  #aparat #penegak #hukum #diminta #saling #intervensi #dalam #proses #revisi #kuhap

KOMENTAR