



Peran Peserta dalam Skema Co-Payment Jadi Kunci Penurunan Harga Premi
- Peran pemegang polis untuk turut meninjau biaya perawatan ketika klaim asuransi kesehatan disebut akan sangat berpengaruh pada tingkat penurunan premi di masa depan.
Presiden Direktur dan CEO PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) Wianto Chen mengatakan, pihaknya mendukung skema co-payment senilai 10 persen yang akan diimplementasikan tahun depan.
"Dampak dari 10 persen ini akan berakibat pada penurunan rasio klaim yang terjadi di market, karena ini akan membuat utilisasi atas klaim kesehatan menjadi lebih terkendali," kata dia dalam public expose emiten berkode LIFE ini di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Ia menambahkan, hal itu karena pemegang polis dapat berpartisipasi dalam pembayaran klaim besar 10 persen.
Dengan demikian, pemegang polis diharapkan lebih peduli dan melihat apa saja pelayanan yang diterima dari rumah sakit.
"Itu akan membuat ujungnya rasio klaim akan turun, dan dampaknya ke depan adalah premi asuransi kesehatan akan turun," imbuh dia.
Ketika hal itu terjadi, Wianto bilang, akan semakin banyak orang yang bisa mengakses asuransi kesehatan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur dan Chief Transformation Officer & Caretaker Chief Operating & IT Officer, Ken Terada, mengatakan inflasi medis memang masih terjadi.
"Kami akan menyesuaikan peraturan dari pemerintah, terutama terkait co-payment ini," ujar dia.
Sementara itu, Direktur dan Chief Corporate, Sharia and Agency Officer, Herman Soelistyo, berharap skema co-payment ini dapat membuat tertanggung terlibat dalam kontrol biaya klaim.
"Jadi salah satu kunci sukses dari co-insurance ini adalah partisipasi aktif dari tertanggung kita ketika dilakukan perawatan di rumah sakit untuk sama-sama mengecek biaya dan tindakan yang dilakukan rumah sakit tersebut," tutup dia.
Ketika hal tersebut tidak dapat berjalan, ia bilang, jumlah batasan co-payment dan skema apapun yang akan dilakukan tidak dapat menghadapi potensi fraud yang ada di lapangan.
"Sehingga dengan dikeluarkannya peraturan baru dari OJK mengenai co-insurance ini dapat membantu ke depan penurunan premi, sehingga dapat lebih menjangkau masyarakat yang lebih luas," tutup dia.
Sebagai informasi, menilik butir ketentuan dalam SEOJK Produk Asuransi Kesehatan, dijelaskan bahwa produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim asuransi.
Sementara untuk rawat inap, maksimal sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim.
Sebagai catatan, SEOJK Produk Asuransi Kesehatan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Tag: #peran #peserta #dalam #skema #payment #jadi #kunci #penurunan #harga #premi