



AS Kritik Aturan Halal di Indonesia, PBNU: Kami Punya Aturan untuk Lindungi Masyarakat
- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menuturkan, Indonesia mempunyai aturan ketat dalam mengeluarkan sertifikasi halal.
Hal ini diucapkan Gus Yahya untuk menanggapi kritikan dari pemerintah Amerika Serikat yang menganggap aturan halal di Indonesia sebagai hambatan teknis perdagangan.
"Protes boleh saja, tapi kan kita punya kedaulatan untuk membuat pengaturan tentang semua hal di dalam masyarakat, untuk melindungi masyarakat kita," ujar Gus Yahya, di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
Menurut Gus Yahya, aturan halal di Indonesia merupakan hal yang wajar mengingat mayoritas masyarakatnya beragama Islam.
"Mereka (Muslim) punya aspirasi mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan produk halal, walau ada aturan halal, saya kira itu normal dan patutlah," ujar dia.
Karena itu, kata Gus Yahya, tidak masalah apabila AS keberatan dengan aturan sertifikasi halal di Indonesia.
"Kalau mereka memasukkan barang ke sini ya tetap harus ikut aturan. Mereka saja soal tarif juga membuat masalah seperti itu," imbuh dia.
Terlepas dari adanya kepentingan ekonomi, Gus Yahya menyebut bahwa negara juga wajib melindungi warganya.
"Saya kira gimana lagi, kita punya kepentingan untuk melindungi masyarakat kita. Tapi mereka tidak dilarang untuk jual barang di sini juga toh," ucap Gus Yahya.
Sebelumnya, pemerintah AS mengkritik aturan halal di Indonesia.
Mereka menganggapnya sebagai hambatan teknis perdagangan.
AS juga menyoroti implementasi sertifikasi halal yang dianggap tidak transparan dan memberatkan eksportir asing.
Kritik ini mencakup potensi hambatan dalam akses pasar bagi produk dan layanan AS ke Indonesia.
AS juga mempersoalkan sulitnya mendapatkan sertifikat halal dan memenuhi syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di Indonesia.
Beberapa peraturan ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Tag: #kritik #aturan #halal #indonesia #pbnu #kami #punya #aturan #untuk #lindungi #masyarakat