



Kejagung Kantongi Bukti Tagihan Publikasi Berita Direktur Jak TV Senilai Ratusan Juta
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan tagihan atau invoice senilai ratusan juta terkait dengan order berita dari tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) kepada Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB).
Sebagai informasi, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat melalui pemberitaan-pemberitaan negatif terkait kasus Timah dan Ekspor CPO.
“Terdapat pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB untuk merintangi penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (22/4/2025).
“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan,” ujar dia.
Adapun barang bukti yang dikantongi Kejagung berupa invoice atau tagihan Rp 153 juta untuk pembayaran:
- 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula;
- 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting;
- 10 berita topik Ronald Loblobly;
- 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli periode 14 Maret 2025.
“Kemudian, invoice atau tagihan Rp 20 juta untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, serta media monitoring dan konten TikTok Jakarta 4 Juni 2024,” ujar dia.
Kejagung juga menemukan dokumen campaign melalui podcast dan media streaming.
Ada juga rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, dan laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada MS.
Kejagung juga menemukan bukti berupa dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp 2,4 miliar.
“TB mempublikasikan pemberitaan negatif tentang Kejaksaan melalui media sosial, media online, dan JAK TV news,” ujar dia.
Selain itu, Junaedi Saibih juga membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara Timah dan Ekspor CPO dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.
“MS dan JS juga membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan,” jelasnya.
Marcella Santoso dan Junaedi Saibih juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh Tian Bahtiar dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV.
“Tindakan tersebut bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat ataupun perkara tidak terbukti di persidangan,” tegas dia.
Berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan.
Tag: #kejagung #kantongi #bukti #tagihan #publikasi #berita #direktur #senilai #ratusan #juta