Said Iqbal Imbau DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Antisipasi Badai PHK Buruh Imbas Tarif Trump
Ratusan Karyawan Korban PHK. [Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan]
01:28
6 April 2025

Said Iqbal Imbau DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Antisipasi Badai PHK Buruh Imbas Tarif Trump

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan adanya ancaman badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 50 ribu buruh imbas adanya kebijakan pembaruan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. 

Untuk itu, ia pun meminta DPR RI segera membentuk Satuan Tugas atau Satgas PHK untuk mengantisipasi. 

"Jadi Satgas PHK ini antisipasi terhadap bisa nggak tidak terjadi PHK, kemudian terhadap kalau terjadi PHK hak-hak buruh harus dibayar, atau Satgas PHK ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk renegosiasi kepada pemerintah Amerika Serikat," kata Said dalam konferensi pers, Sabtu (5/4/2025).  

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Suara.com/Lilis Varwati)Presiden Partai Buruh Said Iqbal. (Suara.com/Lilis Varwati)

Menurutnya, Satgas tersebut nantinya harus melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan KSPI, dan DPR RI. 

Ia menyampaikan, usulannya tersebut sudah disambut baik oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

"Pas lagi silaturahmi lebaran saya sampaikan itu, dan beliau menangkap positif," katanya. 

Lebih lanjut, Said menyampaikan, jika pihaknya akan segera meminta waktu untuk bertemu DPR RI agar usulannya bisa diakomodir. Menurutnya, adanya ancaman badai PHK ini tak tertangani dikhawatirkan akan muncul aksi unjuk rasa. 

"Kalau ini nggak ditangani gejolak demo dimana-mana. Saya bisa pastikan, gejolak demo dimana-mana. Karena itu kami mengajukan gagasan itu, direspon baik, mungkin nantinya setelah masuk hari kerja, kami minta waktu bertemu sehingga menjadi formal," katanya. 

"Kami minta pemerintah jangan main-main, dan pembentukan Satgas PHK harus cepat kita lakukan bersama," sambungnya.

Ilustrasi PHK (Shutterstock)Ilustrasi PHK (Shutterstock)

Gelombang PHK kedua

Said Iqbal menyampaikan adanya ancaman gelombang kedua Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipicu oleh kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump soal tarif baru resiprokal.

"Kini, gelombang kedua PHK mulai terlihat. Di tingkat perusahaan, beberapa serikat pekerja sudah diajak berunding oleh pihak manajemen mengenai rencana PHK. Namun, belum ada kejelasan soal jumlah buruh yang akan terkena dampak, waktu pelaksanaannya, maupun pemenuhan hak-hak mereka. Perundingan masih dalam tahap awal," kata Said kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

Sebelumnya, kata dia, Indonesia telah mengalami gelombang pertama PHK yang cukup besar. Berdasarkan catatan Litbang KSPI dan Partai Buruh, sebanyak 60 ribu buruh telah mengalami PHK di lebih dari 50 perusahaan sepanjang Januari hingga Maret 2025. 

Para buruh yang terkena PHK tersebut, kata dia, mayoritas tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk buruh Sritex yang hingga Lebaran usai belum juga menerima hak THR mereka.

Ia menegaskan, bahwa pernyataan pemerintah yang menyebut THR akan dibayarkan kemudian hanyalah janji manis semata. 

"THR adalah hak buruh yang harus dibayarkan sebelum Lebaran, tepatnya maksimal H-7. Jika dibayarkan setelah itu, maka secara hukum dan substansi, tidak bisa lagi disebut THR," katanya.

Lebih lanjut, Said  menyayangkan perlakuan dari perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim, yang hanya memberikan bantuan hari raya (BHR) sebesar Rp50 ribu kepada para pengemudi. 

Padahal, kata dia, ada anggota KSPI yang selama ini mampu menghimpun pendapatan lebih dari Rp30 juta. Seharusnya mereka menerima BHR yang nilainya mendekati Rp900 ribu. Ini menjadi catatan yang sangat miris. Bagi buruh yang di-PHK, jangankan THR, pesangon pun tidak mereka dapatkan.

"Sebelum Lebaran, tim KSPI dan Partai Buruh juga telah menemukan fakta di lapangan bahwa sejumlah perusahaan berada dalam kondisi goyah dan sedang mencari format untuk menghindari PHK. Namun, dengan diberlakukannya kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat mulai 9 April 2025, perusahaan-perusahaan tersebut diprediksi akan terjerembab lebih dalam," katanya.

Ironisnya, kata dia, hingga kekinian, belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif AS tersebut. Tidak ada kepastian atau strategi nasional yang disiapkan untuk mencegah pengurangan produksi, penutupan perusahaan, atau PHK massal.

KSPI dan Partai Buruh mencatat bahwa industri-industri yang paling rentan dihantam gelombang kedua PHK meliputi industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat, serta industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan.

Menurutnya, dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut. 

Editor: Aprilo Ade Wismoyo

Tag:  #said #iqbal #imbau #pemerintah #bentuk #satgas #antisipasi #badai #buruh #imbas #tarif #trump

KOMENTAR