Kemendagri Siapkan Pelantikan untuk Belasan Kepala Daerah yang Sengketanya Ditolak MK
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian saat memberikan materi dalam retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Sabtu (22/2/2025).(Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri)
14:44
25 Februari 2025

Kemendagri Siapkan Pelantikan untuk Belasan Kepala Daerah yang Sengketanya Ditolak MK

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan pelantikan belasan kepala daerah yang sengketanya ditolak dan tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan surat penetapan berdasarkan hasil keputusan MK, Senin (24/2/2025).

Tito menyatakan telah berkomunikasi dengan gubernur dan penjabat gubernur terkait putusan tersebut.

"Nah, khusus yang ditolak, otomatis saya nanti akan sampaikan pada Gubernur, yang ditolak ini, ada yang provinsi, ada dua kalau saya tidak salah, Papua Pegunungan dengan Provinsi Babel, nah ini tugasnya kami," ungkap Tito, saat ditemui di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa (25/2/2025).

Lebih lanjut, Tito menekankan pentingnya agar KPU Daerah (KPUD) setempat segera menetapkan dan mengusulkan kepada DPRD Provinsi.

"DPRD Provinsi akan mengirim surat kepada Presiden melalui Mendagri untuk disahkan," tambah dia.

Mantan Kapolri ini juga menjelaskan bahwa pelantikan untuk 14 kepala daerah yang sengketanya ditolak atau tidak diterima oleh MK tidak akan dilakukan secara serempak.

Pelantikan serempak, menurut dia, hanya dilakukan sekali untuk 491 kepala daerah yang berlangsung pada 20 Februari 2025.

"Jadi, untuk Gubernur, nanti akan dilantik oleh Presiden, Bupati, Wali Kota, dilantik oleh Gubernur, atau yang masih ada PJ. Karena disengetakannya, yaitu di Papua, ya otomatis dilantik oleh PJ yang khusus di Papua. Yang lainnya dilantik oleh Gubernur yang sudah definitif," ujar Tito.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan 40 perkara sengketa pilkada yang memasuki tahap pembuktian, pada Senin (24/2/2025).

MK memutuskan mengabulkan 26 erkara, menolak sembilan perkara dan tidak menerima lima perkara.

Adapun perkara yang ditolak adalah sengketa pemilihan bupati Pasaman Barat, Puncak, Jeneponto, Mandailing Natal, Berau, Aceh Timur, Lamandau, Buton Tengah, dan pemilihan gubernur Bangka Belitung.

Sedangka sengketa yang tidak diterima MK adalah perkara pilbup Mimika, Halmahera Utara, Belu, Pamekasan, dan sengketa pilgub Papua Pegunungan.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #kemendagri #siapkan #pelantikan #untuk #belasan #kepala #daerah #yang #sengketanya #ditolak

KOMENTAR