Polisi Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (KOMPAS.com/Rahel)
22:44
24 Februari 2025

Polisi Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Lain dalam Kasus Pemalsuan SHGB Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pagar Laut, Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain.

"Pasti ada, karena para tersangka ini tidak berdiri sendiri," ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan oknum dari ATR/BPN, Djuhandhani mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami peran mereka dalam kasus ini.

"Kami masih mengembangkan penyidikan. Proses terbitnya SHGB ini panjang, dan kami harus menelusuri setiap langkahnya secara sistematis," jelasnya.

Ia mengklaim, penyidikan dilakukan secara profesional dan bertahap untuk memastikan semua aspek hukum dijangkau secara menyeluruh.

"Kami tidak bisa langsung melompat ke sana kemari tanpa memastikan semua bukti kuat. Jika ada yang terlewat, nanti penyidikan kami bisa dianggap tidak profesional," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

"Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," ujar Djuhandhani.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #polisi #sebut #kemungkinan #tersangka #lain #dalam #kasus #pemalsuan #shgb #pagar #laut #tangerang

KOMENTAR