Eksepsi Tak Diterima, Perkara Zarof Ricar Dilanjutkan ke Pembuktian
Mantan pejabat ahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
11:10
24 Februari 2025

Eksepsi Tak Diterima, Perkara Zarof Ricar Dilanjutkan ke Pembuktian

- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau keberatan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Zarof didakwa menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin kasasi perkara Ronald Tannur, terdakwa yang divonis bebas oleh PN Surabaya atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, (24/2/2025).

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap eks pejabat MA telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, keberatan tim hukum Zarof dianggap telah memasuki pokok perkara.

Lantaran eksepsi tidak diterima, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," kata hakim.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Zarof menilai surat dakwaan jaksa tidak menjelaskan bagaimana proses kliennya menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk majelis kasasi yang mengadili perkara Gregorius Ronald Tannur.

Tim hukum menyatakan, dakwaan jaksa hanya menjelaskan Zarof meyakinkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, terkait pengurusan perkara di MA.

Namun, Zarof tidak memiliki kapasitas untuk mengatur putusan majelis kasasi.

“Dalam uraian dakwaan dengan jelas diketahui jika terdakwa memang tidak memiliki kapasitas atau kemampuan tersebut sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa bukanlah sebagaimana yang dimaksud dalam uraian dakwaan alternatif tersebut,” kata tim hukum Zarof dalam eksepsinya.

Dalam perkara ini, Zarof didakwa telah menerima uang Rp 5 miliar dari Lisa dalam dua tahap, masing-masing Rp 2,5 miliar.

Suap tersebut bertujuan untuk mengkondisikan persidangan sehingga majelis kasasi memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya.

“Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #eksepsi #diterima #perkara #zarof #ricar #dilanjutkan #pembuktian

KOMENTAR