Hasto Ditahan KPK, Tim Hukum: Indonesia Masuk Zaman Gelap Penegakan Hukum
Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers, di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
22:56
20 Februari 2025

Hasto Ditahan KPK, Tim Hukum: Indonesia Masuk Zaman Gelap Penegakan Hukum

- Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menilai, Indonesia memasuki zaman gelap penegakan hukum.

Hal ini disampaikan Todung merespons penahanan Hasto oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Kalau kemarin mahasiswa dari UI dan lain-lain (menyatakan) Indonesia Gelap, saya kira saya ingin meng-echo kembali pernyataan itu bahwa Indonesia memasuki zaman-zaman yang gelap dalam penegakan hukum,” kata Todung dalam konferensi pers, di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Todung menilai, KPK telah melakukan pelanggaran mendasar terhadap penegakan hukum.

Pasalnya, penetapan tersangka Hasto oleh Komisi Antirasuah tengah diuji dalam proses praperadilan.

“Kasus Hasto yang seharusnya tidak terjadi penahanan yang menurut saya pelanggaran hukum atau disrespect of the law, sikap tidak hormat KPK terhadap hukum itu adalah pelanggaran yang sangat fundamental,” kata Todung.

Todung menyayangkan langkah KPK yang menahan Hasto sebelum ada putusan praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia bilang, tindakan Komisi Antirasuah sangat tidak diharapkan lantaran tim hukum tengah memperjuangkan proses gugatan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

“Saya bilang ini sama sekali tidak kita harapkan ya karena proses praperadilan akan dimulai pada tanggal 3 bulan Maret ini,” kata Todung.

Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus dugaan suap anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

“Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Selain perintangan penyidikan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di kasus Harun Masiku.

Namun demikian, KPK masih memerlukan waktu untuk mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Sekjen PDI-P tersebut.

“Terhadap perkara suap yaitu bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan,” kata Setyo.

Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK memburu sejumlah pihak terlibat suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Saat itu, KPK berhasil menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di tempat terpisah.

Saat itu, KPK sebenarnya hendak menangkap Hasto dan Harun namun keduanya lolos.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #hasto #ditahan #hukum #indonesia #masuk #zaman #gelap #penegakan #hukum

KOMENTAR