![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![KPK Telusuri Aset Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri, Tersangka Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/15/tribunnews/kpk-telusuri-aset-antonius-kosasih-dan-ekiawan-heri-tersangka-kasus-korupsi-investasi-fiktif-taspen-1286906.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
KPK Telusuri Aset Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri, Tersangka Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) alias Antoius Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka.
Penelusuran aset para tersangka termasuk sumber dananya, dilakukan penyidik lewat pemeriksaan dua saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dua saksi dimaksud adalah Iwan Margana selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management dan Nunu Nurdiyaman selaku Pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan.
"Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka dan sumber dananya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
Penyidik seharusnya juga memeriksa saksi Choki Hartono selaku Sales Honda PT Auto Daya Keisindo.
Namun, Choki tidak memenuhi panggilan KPK.
Perkembangan teranyar dalam kasus ini, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis, 16 Januari dan Jumat, 17 Januari di sekitar Jabodetabek.
Penggeledahan menyasar empat lokasi, yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara," ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (18/1/2025).
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita enam unit apartemen diduga milik Antonius Kosasih.
Enam unit apartemen yang berhasil disita KPK diperkirakan senilai Rp20 miliar.
"Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang
lebih Rp20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANSK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Tessa.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya sudah ditahan KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekira Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.
Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.
Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp 2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp 102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp 44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.
Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #telusuri #aset #antonius #kosasih #ekiawan #heri #tersangka #kasus #korupsi #investasi #fiktif #taspen