Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto: Tidak Penuhi Syarat Formal
Hakim tunggal praperadilan Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
17:40
13 Februari 2025

Hakim Tak Terima Praperadilan Hasto: Tidak Penuhi Syarat Formal

- Hakim tunggal Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto.

Dalam pertimbangan putusan ini, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Menimbang bahwa dengan demikian, permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua Surat Perintah Penyidikan atau sah tidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat formal permohonan praperadilan,” kata Djuyamto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Menurut Djuyamto, keberatan kubu Komisi Antirasuah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.

Pasalnya, dalil permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan dua sprindik dalam satu permohonan praperadilan dinilai kabur dan tidak jelas.

“Menimbang bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum,” ucapnya.

Dalam gugatan ini, anggota tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menduga penetapan Sekjen PDI-P sebagai tersangka oleh KPK cacat prosedur. Salah satunya, dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan.

“Termohon secara nyata menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu yang seharusnya dimulai dengan surat perintah untuk penyelidikan,” kata Todung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Todung menyatakan, KPK tiba-tiba menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/722/DIK.00/23/12/2024 dan B/722/DIK.00/23/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 atas nama Hasto Kristiyanto.

Pengacara senior itu bilang, KPK seharusnya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu sebelum meningkatkan kasus yang tengah diusut ke tahap penyidikan.

“Penetapan tersangka atas diri pemohon ini terkesan terburu-buru karena tidak menunggu perolehan bukti-bukti dari hasil penyidikan, khususnya melalui tindakan penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam perkara yang melibatkan pemohon,” kata Todung.

“Hal ini dikonfirmasi Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers 24 Desember 2024 yang menyatakan, ‘diperlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan’,” ucapnya.

“Oleh karenanya, perbuatan termohon tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan termohon dan bentuk ketidakpatuhan atau pembangkangan termohon kepada proses hukum acara pidana,” ujar Todung.

Untuk diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditetapkan oleh KPK.

KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan eks kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Hasto juga disangka merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang masih berstatus buron sejak tahun 2020.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #hakim #terima #praperadilan #hasto #tidak #penuhi #syarat #formal

KOMENTAR