Hakim Perintahkan Barang Bukti yang Disita dari Helena Lim Dipakai untuk Bayar Uang Pengganti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2024). JPU menghadirkan dua saksi ahli guru besar hukum pertambangan Abrar Saleng dan pengajar hukum administrasi negara Dian Puji Simatupang. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/agr
14:32
13 Februari 2025

Hakim Perintahkan Barang Bukti yang Disita dari Helena Lim Dipakai untuk Bayar Uang Pengganti

- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memerintahkan sejumlah aset dan harta yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari "crazy rich PIK" Helena Lim di tahap penyidikan, digunakan untuk membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Perintah ini disampaikan Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo, saat membacakan amar putusan banding perkara Helena Lim, Kamis (13/2/2025).

Sikap dan putusan PT Jakarta ini berbeda dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh barang bukti Helena.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 900 juta dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata Hakim Budi di ruang sidang, Kamis.

Hakim Budi mengatakan, sejumlah aset dan harta benda yang disita dari Helena adalah sebagai berikut:

Sebuah cincin senilai Rp 30 juta, sebuah cincin bukan emas yang tidak ada harganya, 1 anting yang tidak ada harganya, sebuah liontin 14,78 gram senilai Rp 30 juta, sepasang anting senilai Rp 40 juta, dan 1 cincin senilai Rp 10 juta.

Selanjutnya, 1 gelas senilai Rp 250 juta, 1 kalung senilai Rp 150 juta, 1 kalung senilai Rp 40 juta, 1 kalung senilai Rp 50 juta, 1 kalung senilai Rp 25 juta, 1 kalung senilai Rp 300 juta, 1 kalung senilai Rp 8 juta, dan 1 kalung senilai Rp 30 juta.

Kemudian, 1 kalung senilai Rp 2 juta, 1 gelang senilai Rp 160 juta, 1 kalung senilai Rp 80 juta, 1 liontin senilai Rp 20 juta, 1 gelang senilai Rp 30 juta, 1 gelang senilai Rp 30 juta, 1 gelang senilai Rp 20 juta, 1 gelang senilai Rp 100 juta, 1 gelang senilai Rp 35 juta, 1 gelang kalung senilai Rp 120 juta, 1 gelang senilai Rp 90 juta, dan 1 gelang senilai Rp 30 juta.

Selain itu, terdapat 1 unit tas Hermes dan 1 unit tas Chanel senilai Rp 50 juta, 1 unit tas Chanel senilai Rp 80 juta, 1 unit tas Chanel senilai Rp 50 juta, 1 unit tas Dior senilai Rp 15 juta, 1 unit tas Hermes senilai Rp 90 juta, dan 1 unit tas Hermes senilai Rp 80 juta.

“Tidak saya baca lengkap ya supaya mempersingkat pembacaan ini,” kata Hakim Budi.

Jika dihitung, jumlah barang sitaan yang disita tersebut nilainya lebih dari Rp 900 juta.

Terkait hal ini, Humas PT Jakarta, Efran Basuning, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghitung berapa nilai dari aset-aset yang disita dari Helena.

“Nanti JPU yang hitung, tentunya kembali kalau sudah mencukupi, (kalau) kelebihan ya,” kata Efran.

Dalam putusan banding ini, hukuman Helena diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman itu lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Helena 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #hakim #perintahkan #barang #bukti #yang #disita #dari #helena #dipakai #untuk #bayar #uang #pengganti

KOMENTAR