Dianggap Lakukan 'Contempt of Court', Razman Nasution: Tidak Penting Minta Maaf, Saya Tidak Salah!
RICUH DI PENGADILAN - Pengacara Razman Arif Nasution tidak akan meminta maaf meski dianggap sudah melakukan tindakan 'Contempt of Court' imbas ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis(6/2/2025). 
09:15
12 Februari 2025

Dianggap Lakukan 'Contempt of Court', Razman Nasution: Tidak Penting Minta Maaf, Saya Tidak Salah!

- Advokat Razman Arif Nasution menyatakan dirinya akan menghadapi laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) ke Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Razman juga tidak akan menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya yang ricuh dengan menghampiri pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah merendahkan pengadilan atau dikenal contempt of court.

“Tidak penting minta maaf karena mereka juga orang yang melakukan tindakan semena-mena dan kami merasa tidak bersalah, buat apa kami minta maaf sama dia (hakim),” katanya saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).

Dia mengingatkan bahwa ada sejumlah kasus yang sudah menampar wajah hakim seluruh Indonesia. Razman menyinggung kasus Zarof Ricar pengawal Mahkamah Agung dan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait suap.

Menurutnya, tak boleh ada lagi anggapan hakim itu paling suci dan tidak boleh dikritik.“Kami berdiri tegak untuk perbaikan hukum di Indonesia. Tidak pernah gentar, sampaikan ke mereka. Satu inci pun tidak akan mundur,” tambah Razman.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sebelumnya melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.

Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025.

“Atas kejadian Kamis 6 Februari 2025 itu menuai pro dan kontra, sikap dari lembaga kami melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya kepada wartawan.

Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.

“Kami belum menghitung berapa yang menjadi terlapor tapi setidak-tidaknya lebih dari dua,” ucapnya

Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.

PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan.

“Itu bukan instruksi lagi tapi ketetapan dari MA,” tukasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim Polri berupa video kejadian saat kericuhan di persidangan.

Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhan di pengadilan.

Editor: willy Widianto

Tag:  #dianggap #lakukan #contempt #court #razman #nasution #tidak #penting #minta #maaf #saya #tidak #salah

KOMENTAR