KPK Masih Koordinasi dengan Kemenkum, Kejaksaan, Kepolisian Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos
EKSTRADISI PAULUS TANNOS - Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos beberapa waktu lalu. KPK masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, kejaksaan, dan kepolisian untuk melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos. 
06:46
12 Februari 2025

KPK Masih Koordinasi dengan Kemenkum, Kejaksaan, Kepolisian Lengkapi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan teranyar terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, kejaksaan, dan kepolisian untuk melengkapi syarat ekstradisi Paulus Tannos.

"Ya, KPK masih tetap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, kejaksaan dan kepolisian untuk bisa memastikan yang bersangkutan terpenuhi syarat-syarat yang diminta oleh negara Singapura," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (11/2/2025).

Untuk saat ini, kata Tessa, proses ekstradisi terus berjalan. Harapannya Paulus Tannos dapat dipulangkan ke Tanah Air.

"Harapannya sebagai yang disampaikan oleh Kementerian Hukum, saudara PT (Paulus Tannos) dapat dipulangkan sebelum batas waktu 45 hari," katanya.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. 

Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. 

Dia kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik. 

Tannos tercatat memiliki paspor Guinea Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Pelarian Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini. 

Tannos ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Saat ini Paulus Tannos sedang menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #masih #koordinasi #dengan #kemenkum #kejaksaan #kepolisian #lengkapi #syarat #ekstradisi #paulus #tannos

KOMENTAR