PKB Akan Ajukan Keberatan Terkait Keputusan KPU yang Tetapkan Sespri Gus Yahya dan Adik Gus Ipul jadi Anggota DPR
Caleg terpilih dari PKB Irsyad Yusuf (kanan) dan Ahmad Ghufron Siraj (kiri) saat mengikuti sidang putusan Badan Pengawasan Pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
15:08
29 September 2024

PKB Akan Ajukan Keberatan Terkait Keputusan KPU yang Tetapkan Sespri Gus Yahya dan Adik Gus Ipul jadi Anggota DPR

    - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid, menyesalkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), soal penetapan caleg terpilih yang keanggotaannya telah diberhentikan, sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU nomor 1401 tahun 2024.   "Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?," kata Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Minggu (29/9).   Ia menilai, Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Ia pun menekankan, seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri yakni SK nomor 1349 tahun 2024.    "Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi caleg terpilih," ucap pria yang karib disapa Cak Udin.   Ia menekankan, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik, karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.    "Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," tegasnya.   Menurutnya, PKB akan tetap mempertahankan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai, terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.    Karena itu, kata Cak Udin, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI, serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.   "Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk Mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024," ucap Cak Udin.   Lebih lanjut, Cak Udin menambahkan, hal lain yang bisa di tempuh yakni debgan menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI.  

  "Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," pungkasnya.   Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI meminta KPU tetap melantik tiga calon anggota legislatif dari PKB. Mereka yaitu Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih pada Pemilu 2024. Ghufron merupakan Sekretaris Pribadi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Sementara Muhamad Irsyad Yusuf, merupakan adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.   KPU RI kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #akan #ajukan #keberatan #terkait #keputusan #yang #tetapkan #sespri #yahya #adik #ipul #jadi #anggota

KOMENTAR